HUKRIM

Polres Manggarai Barat Tangkap Dua Pelaku Begal di Labuan Bajo

FLORESGENUINE.com- Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil menangkap dua pelaku begal di Labuan Bajo, Senin (9/9/2024).

Dua terduga pelaku begal berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat usai melakukan aksinya terhadap sepasang remaja di Pantai Pedde Labuan Bajo pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau sering disebut begal. Penangkapan terhadap dua terduga pelaku begal merupakan hasil penelusuran tim Resmob Satreskrim sebelumnya yang dilaporkan oleh korban pada bulan Agustus lalu.

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial RRR (25) alias Aldo warga Kelurahan Labuan Bajo dan MRW alias Roni (27) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Para terduga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku RRR ditangkap di jalan Langka Kabe sedangkan MRW (27) di kos wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

BACA JUGA:  Kejari Lembata Berangkatkan Lima Tersangka Korupsi ke Kupang

Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian. Keduanya pelaku disebutkan, kerap beraksi diatas Pkl. 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau ditempat-tempat sepi.

” Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya. Dimana, dalam kejadian tersebut mereka berhasil mengambil dua unit handphone milik para korban,” jelas Alumni Akpol angkatan 2006 seperti dikutip Tribratanewsmanggaraibarat.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui RRR kedua pelaku sering beraksi di tiga tempat berbeda yang berada di wilayah Kota Labuan Bajo. Hasil pengembangan diketahui para terduga pelaku berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Pantai Pedde, Pantai Atlantis Gorontalo dan di Bukit Sylvia.

BACA JUGA:  Mantan Menkominfo Johnny Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini juga menyebutkan bahwa dari tiga TKP, ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku. Dia menyebutkan, kemungkinan masih ada TKP lain yang kini tengah didalami oleh penyidik, Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merk hasil curian dan enam unit lainnya masih didalami. Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*[kis/fg]

BACA JUGA:  Polres Mabar Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Tahap Pertama Tahun 2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button