HUKRIM

Polres Mabar Amankan Pelaku Penikaman di Kampung Ujung

FLORES GENUINE – Polisi Resort Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengamankan pelaku menikaman berinisial GT (26) yang menewaskan seorang warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar berinisial B (38) dalam suatu keributan yang terjadi di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku GT berhasil ditahan pihak kepolisian usai pelaku menikam korban pada Senin (24/3/2025). Peristiwa penikaman itu terjadi  sekitar Pkl. 00.10 Wita di komplek Kampung Ujung, Kota Labuan Bajo. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh Sukardin, adik kandung korban kepada Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/11/2025 / SPKT/ Polres Manggarai Barat / Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, kasus pembunuhan yang menewaskan korban B berawal dari keributan yang terjadi di depan rumah pelaku GT yang terletak di Samping Kafe 366, Kampung Ujung pada Minggu (23/03/2025) sekitar Pkl. 23.10 Wita.

BACA JUGA:  Wakapolres Manggarai Barat Diganti Mantan Kasatreskrim Libartino Silaban

Mendengar adanya keributan, pelaku GT keluar rumah dan menuju ke tempat keributan. Pelaku kemudian mengamankan orang-orang yang sedang bertengkar di depan rumahnya dengan menyuruh mereka agar pulang. Saat kejadian ada seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya berada di lokasi tersebut. Karena tak terima dengan permintaan GT, wanita tersebut sempat bertengkar dengan GT, namun kemudian wanita itu pun pergi.

Sekitar Pkl. 00.10 Wita, pelaku GT mengajak istrinya atas nama Asri Andriani pergi mencari makan di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo. Sebelum berangkat, pelaku GT sempat mengambil sebilah pisau milik saudaranya. Pisau yang masih dengan sarungnya itu ia sisipkan ke dalam celana di bagian pinggang kiri.

Sekitar Pkl. 00.15 saat pelaku GT dan istrinya hendak melintas di jalan Mutiara, Kampung Ujung, tampak sekelompok orang yang tidak dikenal, termasuk wanita yang sebelumnya disuruh pulang oleh pelaku itu tampak menghalangi jalan. Pelaku GT pun menghentikan motornya di pinggir jalan yang berjarak sekitar 10 meter. GT kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut dan dibuntuti istrinya dari belakang.

Pelaku sempat mendengar beberapa orang berkata : “Ini dia juga satu”. Sekelompok orang tersebut kemudian berjalan menuju ke arah GT. Pelaku GT pun sempat bertanya kepada sekelompok orang itu: “kenapa-kenapa”.

BACA JUGA:  Mabar Dilanda Cuaca Ekstrim, Polres Mabar Himbau Masyarakat

GT langsung mengambil pisau dan mengayunkannya ke tubuh B yang berada berhadapan dengan pelaku. Pelaku langsung menusukan pisau ke arah rusuk kiri bagian belakang sebanyak satu kali. Tak lama berselang, pelaku kemudian pergi ke rumah keluarganya yang beada di Kaper, Desa Golo Bilas.

Sekitar Pkl. 00.30 korban dievakuasi ke Rumah Sakit Siloam untuk dilakukan visum et repertum. Usai menjalani visum et repertum, jenazah korban dibawa pulang oleh keluarganya ke kampung halamannya di Nanga Kantor, Desa Nanga Kantor Barat, Kecamatan Macang Pacar untuk selanjutnya dimakamkan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari pelaku yaitu satu bilah pisau dengan gagang kayu warna hitam beserta sarung, satu buah celana pendek warna abu-abu dengan tulisan Revival dan terdapat noda yang diduga darah. Satu buah baju kaos warna hitam dengan tulisan Destroyer.

BACA JUGA:  Orang Berselingkuh Dikenai Pasal Pidana, Ini Kata KUHP yang Baru

Sedangkan barang bukti milik korban yaitu satu buah celana pendek warna coklat dan terdapat noda yang diduga darah. Satu buah baju kaos warna biru dengan tulisan New York City dan terdapat noda yang diduga darah. Tersangka GT akan dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. * [red/fgc]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button