NUSANTARA

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Hak Cipta Penerbit dan Publisher Right

FLORESGENUINE.com- Presiden Jokowi pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional, (HPN) di Jakarta. Selasa (20/2/2024), telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai regulasi hak cipta penerbit atau publisher right.

Penandatanganan Perpres tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pers setelah tiga tahun peraturan tersebut dibahas dan diformulasikan. Dengan Perpres tersebut, memberi ruang bagi perusahaan pers untuk mendapatkan belanja iklan pemerintah sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Ketua MPR Bambang Susatyo mengapresiasi penandatanganan Perpers oleh Presiden Jokowi sehingga dengan demikian, pers mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang dikerjakan dan ditampilkan oleh pekerja pers dalam berbagai platform digital.

Menurut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers, mengingat hingga saat ini pers masih tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, problem utama pers saat ini sesungguhnya adalah terjadi disrupsi digital yang berakibat pada menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan.

BACA JUGA:  Politisi PDIP: Syarat Jokowi Ketemu Megawati Utamakan Kepentingan Bangsa, Bukan Keluarga

Sementara itu, di dalam Perpres tersebut antara lain, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Dan ke depan, tidak menutup kemungkinan, Perpres ini dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Bambang, Perpres ini juga dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya sehingga mampu memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat sesuai ketentuan jurnalistik tetapi juga sehat secara ekonomi.

Perpres ini juga dapat mencegah terjadinya digital feodalisme. Ia menyebut, seperti Indonesia, banyak Negara lain telah merancang regulasi terkait publisher right seperti Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code dan Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang-undang bisnis telekomunikasi, telecommunication business act.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Nagekeo

Menurut dia, sangat penting menerapkan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) dan konsep hak pengelola media serta hak cipta jurnalistik (publisher rights). Hal ini bertujuan bukan sekedar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights yang merupakan unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

Dia juga mengingatkan kalangan pers bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global atau sikap menolak transformasi digital adalah sikap yang tidak realistis. Karena, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global, melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang. [kis/fg]

BACA JUGA:  Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres oleh DPR dan Pemerintah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button