POLITIK

KPUD Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Paslon Mario-Richard

FLORESGENUINE.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan yang telah disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon), Mario Pranda-Richard Sontani ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUD Mabar, Ferdiano Sutarto Parman menyatakan ini pada Kamis (12/12/2024) disela-sela menerima aksi unjuk rasa puluhan pendukung dan simpatisan Paslon Mario-Richard. KPUD Manggarai Barat, kata dia, sangat menghormati langkah Paslon Mario-Richard membawa persoalan ini ke MK dan KPUD akan siap untuk mengikuti seluruh proses hukum di MK.

“Kami sudah siap untuk menghadapi proses hukum di MK. Ini (gugatan ke MK) adalah hak mereka dan kami menghormatinya. Kami juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” tandas Parman.

BACA JUGA:  Ansy Lema : Masyarakat Adat adalah Tuan Atas Tanah

Parman juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 157 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sengketa hasil pemilihan adalah domainnya Mahkamah Konstitusi. Karena itu, KPUD Manggarai Barat akan tunduk pada keputusan final yang dikeluarkan oleh lembaga MK.

Menurut dia, seluruh proses pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga jika ada keberatan, hal tersebut dapat disempaikan secara resmi dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

“ Kami mempersilakan pasangan calon nomor urut satu untuk membawa dugaan kecurangan itu ke lembaga yang berwenang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses dan tahapan Pilkada baik di tingkat Panitia Pemilihan ditingkat TPS, Kecamatan (PPK) hingga rapat pleno di KPUD Manggarai Barat, pihaknya tidak menerima keberatan formal yang signifikan.  Namun, jika ada dugaan kecurangan maka dapat disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Potensi dan Peluang Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di NTT

KPUD Manggarai Barat sendiri lanjut Parman, berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada. Ia berharap proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi atas polemik yang terjadi.

“ Kami menghormati semua proses hukum dan siap untuk menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Yang terpenting, masyarakat Manggarai Barat tetap menjaga kondusivitas daerah demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi informasi terkait dugaan dirinya mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, Parman kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. [kis/fg]

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button