FLORESGENUINE.com- Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar), Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Jumad (6/12/2024).
Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik tercatat nomor 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Pkl. 13:09 WIB. Paslon Mario-Richard mengajukan permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan.
Pengajuan permohonan ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 4 Desember 2024 yang memberi kuasa kepada Mukhlish Muhammad Maududi, dkk yang selanjutnya disebut sebagai pemohon tehadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai termohon.
Adapun berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Sesuai aturan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK). Akta dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Panitera Muhidin pada tanggal 06 Desember 2024 pukul 13:57 WIB.
Adapun berkas permohonan yang diajukan antara lain meliputi : Permohonan pemohon 4 rangkap yakni 1 asli, 3 copy, Surat Kuasa 2 rangkap 1 asli, 1 copy 3 Daftar alat bukti 4 rangkap 1 asli, 3 copy (P-1 s.d. P-2A), Alat bukti 4 rangkap 1 asli, 3 copy (P-1 s.d. P-2A), 5 KTA dan BAS 2 rangkap 2 copy (Kuasa Hukum a.n. Ismayati kurang 1 rangkap, Kuasa Hukum a.n. Andi Muhammad Asrun, kurang BAS 1 rangkap. 6 KTP Prinsipal 1 rangkap 1 copy, 7 Flashdisk 1 unit Permohonan Pemohon (dalam bentuk word) dan Daftar Alat Bukti (dalam bentuk word) serta lampiran yaitu e-AP3 Nomor 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024. *[kis/fg]