POLITIK

Koalisi Partai Pengusung Paslon Edi – Weng Hormati Proses Hukum di MK

FLORESGENUINE.com- Koalisi partai pengusung dan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi-Yulianus Weng menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 1, Mario Pranda- Richard Sontani ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Koalisi paket Edi – Weng yang juga Ketua Partai Gerindra, Yosef  Suhardi mengatakan, langkah hukum Paslon 01 atas nama Mario Pranda-Richard Sontani ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak Paslon Mario-Richard yang mana hak itu memang dijamin  oleh undang undang.

Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Paslon nomor urut satu karena meruakan bagian dari proses berdemokrasi dan dijamin oleh undang-undang,” ujar Yosef saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPC Gerindra, Labuan Bajo, Sabtu (7/12/2024).

Menurut mantan anggota DPRD Manggarai Barat ini, pengajuan gugatan ke MKmerupakan langkah yang baik dan koalisi partai pengusung dan pendukung sangat menghormati langka hukum yang ditempuh oleh Paslon Mario-Richard.

Dia mengatakan, dalam kedudukan sebagai pihak terkait, pihaknya akan menantikan perkembangan gugatan lebih lanjut. Yosef menyebutkan, Pilkada Mabar 2024 telah berlangsung secara aman dan damai serta minim masalah.

” Menurut kami, ini Pilkada yang paling aman dan damai. Terbukti bahwa di 587 TPS tidak ada masalah. Semua saksi baik 01 maupun 02 ikut menandatangani semua berita acara. Itu tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah, ya masalah kecil yang bisa diselesaikan di tingkat masing masing,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa sebagai pihak terkait, koalisi partai terus menunggu perkembangan selanjutnya karena dalam proses hukum ini, termohon adalah KPUD sedangkan Paslon 02 atau paket Edi-Weng adalah pihak terkait.

BACA JUGA:  Paslon Edi-Weng Unggul di Pilkada Manggara Barat 2024

“ Tentu dalam kondisi, kami sebagai pihak terkait, yah kami menunggu saja, dalil – dalil atau materi gugatan yang disampaikan oleh 01. Karena prinsipnya bahwa siapa yang men-dalilkan, yah mereka yang harus membuktikan,” tandasnya.

Senada diungkapkan oleh Ketua DPC PDIP, Darius Angkur. Menurut Darius, sebagai tim koalisi Paslon Edi – Weng sekaligus sebagai pihak terkait, pihaknya akan mengikuti segala ketentuan terkait proses gugatan tersebut. Termasuk jika MK melanjutkan laporan tersebut ke persidangan meski secara aturan selisih perolehan suara melebih ambang batas yang telah ditetapkan.

“Apapun nanti yang dibutuhkan dalam perkara ini andaikata ini diproses (disidangkan) pasti akan kami lengkapi semua. Tapi menurut kami, bahwa hal – hal yang digugat ke MK itu sesungguhnya menurut pandangan kami dari sisi syarat yang diperbolehkan, yang boleh diantar kesana itu paling tinggi 1,5 persen selisih perolehan suara. Nah, ketika semua tidak memenuhi syarat kalaupun MK mengakomodir untuk disidangkan itu hak dan kewenangan MK,” ujarnya datar.

BACA JUGA:  Data Pemilih Tetap Kabupaten Manggarai Barat Sebanyak 199.749 Pemilih

Menurut dia, salah satu poin yang perlu diperhatikan dalam pengajuan sengketa pilkada ke MK adalah memenuhi syarat melewati ambang batas pengajuan sengketa yang diatur dalam pasal 158 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kota atau biasa disebut UU Pilkada.

Pada pasal 158 dijelaskan mengenai syarat permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan di Pilgub, Pilwakot maupun Pilbup. Pada poin dua (2) dalam pasal ini, peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihkan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
BACA JUGA:  Mario Pranda Maju Pilkada Mabar 2024, Rikar Jani Minta Cari Kursi Tambahan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Manggarai Barat hinggah pertengahan tahun 2024 sebanyak 281,60 ribu jiwa.

Sementara, berdasarkan penetapan perolehan suara Hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Manggarai Barat tanggal 3 Desember 2024, perolehan suara dari kedua Paslon dari total suara sah sebanyak 145.036 adalah sebagai berikut:

  1. Paslon 01: Mario Pranda – Richard Sontani sebesar 71.164, dan;
  2. Paslon 02: Edistasius Endi – Yulianus Weng sebesar 73.872.

Adapun persentase perolehan suara jika dihitung berdasarkan total suara sah 145.036 suara, maka Paslon Edi – Weng meraih kurang lebih 50,93% suara dan Paslon Mario-Richard meraih kurang lebih 49,07%  suara atau dengan selisih suara sebesar 1,87%. [kis/fg]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button