FLORESGENUINE.com- Keuskupan Ruteng, Kabupaten Manggarai, akhirnya mengambil sikap tegas terhadap seorang imamnya bernama Romo Agustinus Irwanti, yang sebelumnya viral di media sosial karena diketahui tertangkap basah sedang tidur bersama seorang istri umatnya asal Stasi Rende, Paroki Kisol beberapa waktu lalu.
Keuskupan Ruteng menjatuhkan sanksi suspensi a divinis yakni berupa larangan bagi Rm. Agustinus untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamat dan kuasa kepemimpinan yakni mempersembahkan ekaristi kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat.
Sesuai rilis Sekretaris Keuskupan Ruteng, Rm. Manfred Habur, Kamis (7/6/2024), vonis untuk Romo Agustinus itu tertuang dalam Surat Keputusan No. 152/II.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. Disebutkan, dasar dari keputusan ini adalah hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindakan pidana yang didakwakan kepada Rm. Agustinus bersifat berat, lahiriah, mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.
“ Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana contra sextum decalogi praeceptum (bertentangan dengan perintah ke-enam dari sepuluh hukum) “ tulis keputusan itu.
Berdasarkan penyelidikan awal dan proses hukum gereja yang dilakukan, Uskup menilai bahwa apa yang terjadi mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak dan memberi beban psikologis berat yang tidak mudah disembuhkan.
Selain itu, tindakan itu melukai hati gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan, dan memberi efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta memberi sandungan berat bagi umat beriman.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut hukum kanonik, dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, Uskup sebagai otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis kepada Rm. Agustinus dan menarik kembali yuridiksi dari tugas imamatnya.
“Keputusan itu sebelumnya telah dikomunikasikan secara personal kepada Rm. Agustinus Irwanti, Bapak Valentinus Abur, ibu Helmince Djabur, dan keluarga Rm. Agustinus,”tulis Uskup Mgr. Sipri Hormat dalam rilisnya.
Sebelumnya, kasus heboh yang menjadi viral tersebut terjadi di Stasi Rende, Paroki Kisol, Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 April 2024 dini hari di rumah keluarga Bapak Valentinus Abur. Sang suami dari Ibu Helmince memergoki isterinya tengah tidur berduaan dengan Rm. Agustinus Irwanti di dalam kamar keluarga.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh suami Valentinus Abur ke Kevikepan Borong yang selanjutnya ditangani oleh pihak Keuskupan Ruteng. *[kis/fg]