FLORESGENUINE.com– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023] malam.
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah atau janji (suap). Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya dalam konferensi pers menyatakan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan yang disampaikan pada Senin, 20 Nopember 2023 mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi penetapan Ketua KPK, Ferli Bahuri tersangka pemerasan, Presiden Jokowi mengatakan, menghormati semua proses hukum.
“Hormati semua proses hukum,” ujar Presiden disela-sela kunjungan kerjanya di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). [kis/fg]