NUSANTARA

Kepala SLBN Lewoleba Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK

FLORESGENUINE.com- Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba (SLBN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Selain kepala sekolah SLBN, penyidik Kejaksaan juga menetapkan fasilitator teknis sebagai tersangka. Ke dua tersangka   lalu ditahan. Ke dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular, sub bidang sekolah luar biasa di sekolah tersebut. Total dana yang diduga dikorupsi oleh kedua pelaku sebesar Rp.941.235.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan dalam keterangan pers mengatakan, ke dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni masing-masing berinisial MFO selaku kepala sekolah SLBN Lewoleba dan HA sebagai fasilitator teknis.

BACA JUGA:  Kendaraan yang Parkir di Trotoar Labuan Bajo Kena Denda 250 Ribu atau Kurungan 1 Bulan

“ Kita telah menetapkan penetapan dan penahanan dua orang sebagai tersangka dalam kasus SLB,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan, Jumat (30/8/2024).

Selan menjelaskan, anggaran sebesar Rp 941.235.000 digunakan untuk pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya senilai Rp.211.627.000, ruang ketrampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp.232.788.000, ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp.183.409.000, kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp.299.298.000.

Sementara itu, item rehabilitasi sebesar Rp.14.113.000 dipergunakan untuk rehabilitasi toilet/ jamban dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya. Tersangka MFO lalu membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab atau Ketua P2S dan menunjuk HA sebagai fasilitator teknis.

Pembangunan dimulai sejak bulan Februari 2022 sampai Desember 2022. Pada tanggal 15 Desember 2022, MFO melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai baik dari segi fisik maupun pertanggungjawaban keuangan. Namun, hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kekurangan volume pekerjaan.

BACA JUGA:  Pemanasan Global : Ancaman Kepunahan Kehidupan

Demikian pula, bukti belanja pertanggungjawaban diduga dipalsukan serta terdapat beberapa item pekerjaan yang fiktif sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp.271.179.308,90.

Kerugian ini berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Lembata. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan dan menetapkan Kepala SLBN Lewoleba berinisial MFO dan fasilitator teknis berinisial HA sebagai tersangka. Keduanya merupakan pihak yang paling bertangungjawab atas pengelolaan anggaran DAK tersebut.

Sementara itu pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku yaitu pasal primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

BACA JUGA:  Pesona Buriwutun, Menikmati Keunikan Budaya dan Keindahan Panorama Alam

Kemudian, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dan pasal subsidair : pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [kia/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button