NUSANTARA

Kendaraan yang Parkir di Trotoar Labuan Bajo Kena Denda 250 Ribu atau Kurungan 1 Bulan

Jika pengendara masih memarkir kendaraan diatas trotoar, maka Polres akan menindaklanjuti

FLORESGENUINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor (ranmor) roda dua maupun roda empat di daerah Labuan Bajo untuk tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar.

Polres Manggarai Barat imbau kepada masyarakat menggunakan kendaraan mobil pengeras suara, agar para pengendara tidak menggunakan fasilitas publik seperti trotoar menjadi lokasi parkir.

“Kami imbau masyarakat Manggarai Barat, khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun sesuai peruntukannya,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. pada Selasa (14/05/24) siang

Menurut AKP Kaha, kepolisian dari Satuan lalulintas terus mengedukasi agar pengendara tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir, karena secara tidak langsung telah mengambil hak pejalan kaki.

BACA JUGA:  Dukung Timnas Indonesia U-23, Polres Mabar Buka Nobar

“Imbauan disampaikan secara santun sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan trotoar untuk parkir,” ungkapnya.

AKP Kaha menambahkan, trotoar merupakan salah satu etalase kota modern yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk berjalan-jalan menikmati suasana kota.

“Trotoar layak disebut sebagai roh sebuah kota, karena untuk melihat langsung kondisi sebenarnya suatu kota hanya dapat dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri trotoarnya. Jadi, jangan sampai kita merusak wajah Kota Labuan Bajo yang bagus ini dengan keberadaan kendaraan yang parkir diatas trotoar,” ujar Ajun komisaris polisi itu.

Dikatakan AKP Kaha, apalagi berjalan kaki juga merupakan hak asasi paling dasar bagi warga kota, dan kota yang beradab adalah yang menyediakan trotoar yang aman dan nyaman. Seperti kota-kota besar di dunia terutama Eropa, berupaya menghadirkan trotoar yang tertata sehingga warganya bisa nyaman berjalan kaki dan menjadi salah satu magnet pengundang wisatawan.

BACA JUGA:  Diduga Serangan Jantung, Wisatawan Asal Makassar Dievakuasi dari Pulau Padar

“Kegiatan ini juga dalam mendukung Kota Labuan Bajo sebagai kawasan destinasi pariwisata super premium yang ada di Indonesia. Dimana, daerah ini banyak dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara,” jelas Kasat Lantas Polres Mabar.

Selain itu, perwira berpangkat balok tiga dipundaknya itu juga menegaskan, imbauan ini akan diikuti juga dengan penindakan berupa tilang bagi pengendara yang masih nekat menggunakan trotoar untuk parkir.

“Mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas, kami akan tindak tegas jika tidak menghiraukan imbau petugas,” tegasnya.

Pengendara yang melanggar akan ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku hingga disidang.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tutur AKP Kaha.

BACA JUGA:  DPW NasDem NTT Terbit Surat Tugas untuk Edi-Weng Bangun Komunikasi Partai Lain

“Kami berharap setelah dilakukan imbauan para pengendara tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir ataupun sarana berjualan,” tutupnya.**(ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button