HUKRIMNEWS

Haji Ramang Dipolisikan atas Dugaan Penipuan yang Berdampak pada Keraguan Kesaksiannya dalam Perkara Tipikor

Stephanus Herson dan Mikael Mensen Laporkan Haji Ramang Ishaka di Polres Manggarai Barat

FLORESGENUINE.com – Haji Ramang Ishaka, fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dilaporkan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson ke Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam.

Haji Ramang Ishaka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan plus pasal pidana berlapis terkait melakukan penggelapan hak atas tanah yang telah dikuasai pihak lain untuk keuntungan pribadi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan laporan polisi Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378.

Pihak pelapor Mikael Mensen dan Stephanus Herson yang mengaku selaku pemilik tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT tersebut melaporkan Haji Ramang Ishaka karena mereka merasa dirugikan dimana tanah milik mereka diketahui telah dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain, sehingga mereka tidak nyaman mengolah tanah tersebut dan menjadi terhambat dalam proses pensertifikatan tanah mereka.

Stephanus Herson, salah satu dari pelapor menjelaskan, bahwa tanah tersebut telah diakui kepemilikannya sejak tahun 1973 dan pada tahun 2019 melalui proses hibah yang sah.

“Tanah milik saya itu seluas 2 hektar dan milik Mikael Mensen seluas 4 hektar sudah memiliki alas hak dan ditata oleh penata tanah. Alas hak tersebut berdasarkan adat sejak 1973, sedangkan surat penetapan penata tanah Haji Djudje tahun 2019, kemudian saya dan Bapak Mikael Mensen mendapatkan hibah dari pemilik tanah pertama,” jelas Stephanus Minggu, 30 Juni 2024 pagi

Namun, kata Stephanus, ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN Manggarai Barat pada 25 Februari 2020, mereka dikejutkan dengan informasi dari pihak BPN Manggarai Barat bahwa diatas tanah tersebut sudah ada Gambar Ukur (GU) atas nama orang lain.

BACA JUGA:  Pemerintah Terbitkan Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H/2024 M

“Anehnya ketika kami datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, kami diberitahu bahwa tanah tersebut sudah memiliki Gambar Ukur (GU). Kami merasa ditipu oleh pihak tertentu yang telah membagi atau menata ulang tanah yang telah dibagikan secara adat kepada kami,” jelas Stephanus

“Dengan muncul gambar ukur diatas tanah milik kami tersebut, kami menduga bahwa dasarnya adalah berdasarkan pembagian Haji Ramang tahun 2014, karena kami sendiri menyaksikan langsung beliau pada tahun itu pernah datang ke lokasi untuk membagi tanah itu kepada orang lain, dan saat itu ia dan rombongannya kami usir. Padahal ia sudah tidak berhak untuk membagi tanah sejak 1 Maret 2013 sesuai surat pernyataan fungsionaris adat Nggorang,” cetus Mikael Mensen mempertegas pernyataan Steph Herson

Sementara itu, Surion Florianus Adu selaku saksi pelapor menjelaskan, bahwa tanah yang diduga dibagikan ulang oleh haji Ramang ini dugaannya merupakan bagian dari 40 hektar yang di PPJB-kan pada tahun 2014 oleh notaris Billy Ginta.

“Boleh jadi tanah ini bagian dari 40 hektar tanah Niko Naput yang dijual kepada Erwin Kadiman Santoso berdasarkan akta PPJB tahun 2014 di notaris Billy Ginta,” kata Florianus Adu.

Fery Adu biasa disapa menjelaskan, bahwa ini juga merupakan tindakan penipuan, karena kesaksian Haji Ramang pada sidang pengadilan Tipikor di Kupang pada tahun 2021 dibawah sumpah bahwa kepemilikan tanah atas nama Niko Naput seluas 10 hektar, 16 hektar milik Nasar Supu, dan 5 hektarnya atas nama Beatriks Seran sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.

BACA JUGA:  Kemenag Terbit Surat Edaran Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM Tahun 1445 H/2024 M

Stephanus Herson dan Mikael Mensen menyebutkan, bahwa kasus ini mencakup berbagai pelanggaran seperti pemberitahuan bohong, pemalsuan surat, dan pembagian tanah yang bukan haknya, yang semuanya diatur dalam berbagai pasal KUHP.

“Adapun Pasal pidana yang dilaporkan adalah 272 KUHP (pemberitahuan bohong), 263 KUHP (kesengajaan dalam pemalsuan surat), 385 KUHP (membagi tanah yang bukan haknya), 372 KUHP (sengaja melawan hak atas suatu benda milik orang lain), 378 KUHP (penipuan), 242 ayat 2 KUHP (kesaksian palsu),” sambung Stephanus Herson

Kasus ini menjadi kompleks dengan adanya dugaan kesaksian palsu oleh Haji Ramang yang disebutkan dalam sidang pengadilan Tipikor di Kupang tahun 2021, yang menunjukkan adanya pernyataan yang kontradiktif terkait kepemilikan tanah di Keranga.

Selanjutnya Fery Adu menambahkan, bahwa Haji Ramang harus bertanggung jawab penuh karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum adat.

“Ia diduga telah membagikan ulang tanah adat dan bahkan tanah negara yang bukan haknya, serta melakukan penggelapan hak atas tanah yang sudah dikuasai oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi,” tegas Feri.

Ia berharap laporan pidana ini akan membuka semua kesaksian serta alat bukti yang terkait kepemilikan lahan di Keranga.

“Artinya, apa dasar surat pembatalan yang dikeluarkan fungsionaris adat untuk Niko Naput dan Beatriks Seran? Haji Ramang yang mengaku sebagai fungsionaris adat Nggorang dan ahli waris Niko Naput berkewajiban menunjuk titik-titik batas lahan 40 hektar berdasarkan PPJB notaris, 27 hektar berdasarkan kesaksian saksi Miseltus Jemau yang dihadirkan ahli waris Niko Naput di pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 24 Juni 2024 kemarin, dan berdasarkan batas-batas warkah Beatriks Seran dan Niko Naput 16 hektar yang semuanya berada di lokasi Keranga,” ungkap Fery Adu.

BACA JUGA:  Pegiat Pariwisata Labuan Bajo, Ita Evalin Berharap Kunjungan Wisatawan India ke Labuan Bajo Meningkat

Kemudian, awak media pada Minggu, 30 Juni 2024 siang berusaha mendatangi ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait laporan tersebut.

Didalam ruangan SPKT Polres Manggarai Barat, awak media bertemu dengan salah satu anggota Polres Manggarai Barat didalam ruangan atas nama Hendro yang saat itu sedang bertugas.

Kemudian, awak media meminta konfirmasi terkait perihal informasi laporan tersebut, namun dihadapan awak media, Hendro mengatakan, petugas semalam sudah lepas piket. Untuk bertemu mereka bisa datang di hari Senin atau Selasa.

“Polisi semalam sudah lepas piket kaka, tetapi untuk bisa ketemu mereka bisa datang Senin atau Selasa besok,” ujar Hendro singkat.

Awak media juga berusaha untuk meminta nomor kontak person yang bertugas tadi malam kepada Hendro, namun dirinya tidak bersedia berikan kontak tersebut kepada awak media. Hal itu menurut dia, nomor kontak merupakan ranah privasi (pribadi).

“Itu privasi kaka, mungkin saja saat ini mereka sedang istirahat dan tidak boleh kita ganggu. Apa lagi mereka piket sampai pagi,” lanjutnya.** (ah/fg)

Sumber: okebajo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button