
FLORES GENUINE – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri IA Kupang, akhirnya memvonis terdakwa Lely Yumina Lay alias Aci Lely dengan hukuman penjara selama satu dan denda Rp 50.000.000 terkait kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lembata.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata Risal Hidayat dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu, {12/2/2025) menjelaskan, vonis hakim dibacakan dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang.
Kasus korupsi dana PEN ini terkait proyek peningkatan pengerjaan jalan Lerahinga – Banitobo tahun anggaran 2022. Ia menjelaskan, pengadilan Kupang telah memvonis terdakwa Lely Yumina Lay selaku penyedia dalam perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan antara lain bahwa terdakwa Lely Yumina Lay bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan 1 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350 yang berada di dalam rekening penerimaan lainnya untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan penitipan kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, dalam uraiannya disebutkan bahwa terhadap Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Demikian pula berdasarkan fakta persidangan terhadap terdakwa Yakobus Madar selaku pelaksana lapangan dalam perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap banding. *[kia/fgc]