Polres Manggarai Barat Serahkan 2 Tersangka Pengedar Narkotika di Labuan Bajo ke Kejaksaan Negeri Mabar
2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan pihak Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat
FLORESGENUINE.com – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Rabu, 5 Juni 2024 kemarin.
Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau sering disebut P-21.
“Kemarin, setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial DS (22) dan F (41) serta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba pada Kamis (06/06/2024) sore berdasarkan rilis yang diterima oleh media ini.
Lebih lanjut dia jelaskan, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
“Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram, dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo,” jelasnya.
Menurut Kasat Resnarkoba itu, tersangka DS (22) yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03/2024) lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Dari hasil pengembangan informasi dari DS (22) tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).
“Tersangka F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,” sebut Teos sapaan akrabnya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, tambahnya, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Lebih lanjut dia katakan, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana narkotika, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” harap Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) itu.
Dikatakannya, penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Manggarai Barat dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam upaya penegakan hukum.
Kegiatan ini juga, sambungnya, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.
“Polres Manggarai Barat akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa pelaku kejahatan narkotika akan menerima hukuman yang berat,” tutur Mantan Kapolsek Komodo itu.** (ah/fg)