Partai Demokrat Ajukan Permohonan Perselisihan Pemilu 2024 ke MK
Partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono itu resmi ajukan perkara perselisihan Pemilu 2024
FLORESGENUINE.com – Partai Demokrat yang di pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran di 18 provinsi.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Sabtu (24/3/24) mengungkapkan, perkara PHPU yang diajukan Demokrat mayoritas merupakan sengketa dengan pihak eksternal di luar partai.
“Kasus yang dilaporkan bervariasi, dari penggelembungan suara hingga pencurian suara dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terang Herzaky mengutip kompas.id
Menurut Herzaky, ada kasus di 18 provinsi yang di ajukan ke MK untuk berbagai tingkatan lembaga perwakilan. Jadi memang rata-rata penggelembungan suara atau suara dicolong.
Penggelembungan dan pencurian suara tersebut, lanjut Herzaky, mengakibatkan suara yang seharusnya diperoleh Demokrat berkurang. Demokrat menemukan selisih antara 2 hingga 300 suara saat rekapitulasi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, dan kabupaten/kota. Berdasarkan simulasi konversi suara yang dilakukan Demokrat, selisih suara tersebut bisa mengakibatkan Demokrat kehilangan kursi.
Menurut Herzaky, hasil penghitungan suara di TPS yang dikumpulkan saksi Demokrat menunjukkan perolehan data yang berbeda saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Namun, Herzaky tak bersedia mengungkapkan daerah dan modus kecurangan yang dimaksud. Alasannya, perkara PHPU itu masih diproses di MK. Selain itu, Partai Demokrat tidak ingin pihak terkait yang bakal dipanggil MK untuk memberikan kesaksian mempersiapkan diri.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob.
Menurut Mehbob dikutip mkri.id, Sabtu (24/3/24) mengatakan bahwa terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dimana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya saat mendaftarkan perkara di MK
Hingga Ahad (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK telah mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD.
Selanjutnya, 2 (dua) permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.(Hamid)
Sumber: Kompas & MKRI