HUKRIM

Terdakwa Charles Arif Divonis 20 Tahun Penjara

FLORES GENUINE – Terdakwa Charles Arif, pelaku penyiraman air keras ke tubuh seorang pelajar di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh hakim pengadilan negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat dalam siaran pers, Senin (20/1/2025) menjelaskan, sidang putusan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Charles Arif alias Ako Cineng alias Koko alias Ako akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Risal menyebutkan bahwa sekitar Pkl. 10.30 Wita Pengadilan Negeri Lembata telah menggelar sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak atas nama Charles Arif alias Ako Cineng alias Koko alias Ako. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak.

BACA JUGA:  Kepala SLBN Lewoleba Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum di mana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 1 tahun kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Terdakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Sementara itu, beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada anak korban, dimusnahkan dan dikembalikan kepada terdakwa.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum, Blasius Dogel Lejapmenyatakan menerima putusan demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata. * [kia/fgc]

BACA JUGA:  Kejari Lembata Lidik Proyek Jalan Wowong-Bean-Pahengwaq

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button