
FLORES GENUINE – Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menggelar sosialisasi bahaya perdagangan manusia di Labuan Bajo, Sabtu (22/2/2025).
Kegiatan ini diikuti 32 peserta Orang Muda Katolik (OMK) dari Paroki Katedral Roh Kudus Labuan Bajo dan Paroki Maria Bunda Segala Bangsa Wae Sambi. Sosialisasi yang diprakarsai KWI ini membahas berbagai masalah terkait perdagangan manusia.
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran Perantau KWI, Romo Marten Jenarut menjelaskan bahaya perdagangan manusia. Ia menyebutkan sedikitnya ada lima bahaya praktik perdagangan manusia yaitu :
Pertama, eksploitasi dan kekerasan fisik. Korban perdagangan manusia sering kali dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat buruk, seperti kerja paksa atau prostitusi. Mereka diperlakukan dengan sangat kejam, mendapat kekerasan fisik dan sering kali terancam keselamatannya.
Kedua, trauma psikologis. Korban perdagangan manusia sering kali mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat pemaksaan, pelecehan dan penyiksaan yang mereka alami seperti adanya perasaan takut, cemas, depresi dan gangguan stres pasca trauma adalah beberapa masalah mental yang sering dihadapi oleh para korban setelah mereka dibebaskan.
Ketiga, penyebaran penyakit. Terutama dalam kasus perdagangan seksual, korban bisa terinfeksi penyakit menular seksual (PMS) karena dieksploitasi secara seksual tanpa perlindungan yang memadai. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS.
Keempat, penurunan kualitas hidup. Selama berada dalam situasi perdagangan manusia, korban tidak memiliki kebebasan dan hak untuk hidup dengan layak. Mereka dipaksa untuk bekerja keras tanpa imbalan yang sesuai dan sering kali diperlakukan seperti barang, bukan manusia.
Kelima, penyalahgunaan anak-anak. Perdagangan manusia juga melibatkan banyak anak-anak yang dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya, baik sebagai pekerja anak, korban eksploitasi seksual, atau bahkan sebagai tentara anak dalam beberapa kasus. Kebanyakan yang terlibat dalam perdagangan manusia adalah keluarga sendiri.
Menurut Marten, banyak modus yang dilakukan orang untuk menjerumuskan orang lain dalam tindak perdagangan manusia. Menurut Marten perdagangan manusia memiliki dampak yang sangat merugikan baik bagi individu korban maupun masyarakat secara luas. Bahaya dari perdagangan manusia sangat beragam dan mencakup banyak aspek yang sangat serius.
Sementara itu, Mey, seorang OMK dalam sesi tanya jawab mempertanyakan fenomena anak-anak yang dipekerjakan sebagai pelayan minuman di sebuah warung dekat hotel yang mana anak-anak usia sekolah menengah pertama itu bekerja hingga larut malam. Ia mempertanyakan peran orang tua dalam kasus seperti ini. Menurut dia, fenomena seperti ini dapat digolongkan sebagai tindak perdagangan manusia.
Menyikapi fenomena social seperti itu, Ketua Komisi Kepemudaan Keuskupan Labuan Bajo Ignasius Azevedo Viares menyampaikan pentingnya hidup berorganisasi bagi orang-orang muda melalui wadah OMK. Selain itu, OMK juga harus ikut bertanggungjawab dalam kehidupan baik sosial, moral spiritual dan terhadap lingkungan hidup.
Ia mengajak peserta untuk terlibat aktif dalam kehdupan social termasuk dalam menjaga dan merawat alam lingkungan. Senada diungkapkan Sekjen Keuskupan Labuan Bajo Romo Frans Nala. Ia mengajak para peserta untuk tidak menjadi pelaku dan sekaligus tidak menjadi korban dalam tindak perdagangan manusia.
“ Kaum Muda sebagai masa depan gereja dan agen perubahan dunia harus berada di garda terdepan untuk menolak segala bentuk tindak kejahatan termasuk tindak perdagangan manusia” tandasnya. [vin/fgc]