
FLORES GENUINE – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2025 dimaksudkan agar ke depan, seluruh program bantuan sosial (Bansos) dan pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada data tersebut.
Menteri Sosial, (Mesos) Saifullah Yusuf mejelaskan, DTSEN merupakan integrasi dari tiga pangkalan data utama yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan akurasi data.
Meski sudah final, data ini masih bersifat dinamis sehingga Kemensos bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala tiap tiga bulan sekali guna memastikan data tetap valid.
“ Setelah Inpres DTSEN turun, kementerian sosial akan melakukan uji petik di lapangan. Kemensos akan bekerja sama dengan bupati, wali kota dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan,” ujarnya.
Ia juga memastikan Kemensos dan BPS akan memverifikasi dan memvalidasi DTSEN tiap tiga bulan. Kemensos juga akan membentuk Satuan tugas (Satgas), menyiapkan hotline, monitoring dan mengevaluasi.
Gus Ipul juga mengatakan pemutakhiran DTSEN harus melalui Standar Operating Procedure (SOP) yang telah disepakati Kemensos bersama BPS. Ia menuturkan ada kemungkinan pada triwulan pertama akan ada penerima manfaat yang menerima bantuan sosial (Bansos). Tapi, pada triwulan kedua ada peluang tidak dapat Bansos karena adanya pemutakhiran tersebut.
Ia juga merespons soal adanya Bansos yang dikritik tidak tepat sasaran. Menurutnya, Bansos yang tidak tepat sasaran menjadi bahan evaluasi dan pekerjaan rumah Kemensos.
“ Maka sejak awal presiden memberikan arahan, kita diminta untuk memperbaiki data itu,” ucapnya.
Ia mengatakan selama tiga bulan terakhir, Kemensos dan BPS selalu berkoordinasi untuk memperbaiki data tersebut. Digitalisasi dalam penyaluran Bansos maupun juga ada hal-hal lain yang bisa mendukung Bansos ini agar tepat sasaran
Menteri Saifullah juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025 seiring dengan terbitnya Inpres DTSEN ini. Data ini akan menjadi pedoman untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. * [red/fgc]