
FLORES GENUINE – Warga masyarakat Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa setempat.
Desakan itu disampaikan warga Panama usai bertemu dengan pihak kejaksaan Lembata pada Jumad (21/2/2025) pekan lalu. Warga meminta jajaran kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelewenangan dana desa. Warga menilai, penyimpangan dana desa merupakan tindak kejahatan korupsi dan bukan sekedar kesalahan administratif.
Rius Laba Lokang Leu, seorang warga kepada media menyatakan ada indikasi korupsi dana desa yang melinatkan kepala desa dan jajarannya. Untuk itu, ia meminta pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara hukum.
“ Kami minta kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa ini. Indikasi penyimpangannya sangat kuat,” tandas Rius.
Menurut warga, indikasi penyalahgunaan anggaran desa kian nyata dan diperkirakan kerugian Negara mencapai ratusan juta. Uang yang diduga dikorupsi mencapai Rp97 juta. Uang itu digunakan oleh kepala desa dan jajaran untuk perluasan jaringan listrik di RT 13 di Bean.
Proyek perluasan jaringan itu sendiri tidak terealisasi karena material telah dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PLN. Selain itu, program itu sendiri tidak pernah dimusyawarahkan dengan BPD dan tidak tercantum pula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Jadi, ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini tindakan kriminal! Ada indikasi penggelapan dana yang dilakukan secara sistematis,” tegas Rius usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Lembata, Yupiter Selan.
Warga dalam laporannya juga menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi juga terjadi tidak hanya terkait proyek jaringan listrik tetapi ada beberapa proyek lain yang juga terindikasi adanya penyimpangan antara lain program pembuatan sumur bor yang hingga kini tidak jelas realisasinya, pembangunan pagar kebun desa yang tak kunjung selesai, material pembangunan jalan lingkungan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pembangunan MCK yang belum rampung.
Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan jajarannya kian diperkuat oleh ada upaya pihak kepala desa untuk menghilangkan barang bukti. Di mana, setelah laporan awal yang diajukan oleh warga pada tanggal 16 Januari 2025, menurut informasi, pada tanggal 18 Februari 2025, tiba-tiba material proyek dialihkan untuk proyek lampu jalan. Tindakan tersebut dinilai warga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
“ Ini jelas, upaya mereka untuk menghilangkan jejak. Mereka panik dan mencoba menutupi kejahatan mereka,” tegas Rius dengan nada geram.
Senada diungkapkan Viktorius Amo dan Klemens Boli. Mereka menduga sejumlah program kebijakan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa melibatkan masyarakat atau melalui musyawarah dengan mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, Yoseph Mean Leyn, warga desa lainnya meminta kejaksaan untuk segera mengusut tuntas laporan warga agar kasus tersebut tidak menjadi bola liar yang mengganggu keharmonisan kehidupan social di desanya.

Ia meminta pihak kejaksan untuk mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan oleh warga agar semua dugaan menjadi terang benderang. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maka mereka yang terlibat harus dihukum namun jika sebaliknya, dinyatakan tidak bersalah maka nama baik kepala desa perlu dipulihkan.
“ Saya mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas agar tidak menjadi bola liar dan mengganggu kehidupan sosial. Jika laporan warga masyarakat benar, maka kepala desa dan jajarannya harus bertanggungjawab dan menerima resiko, tapi jika tidak terbukti maka nama baik kepala desa perlu dipulihkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pembangunan Lembata (FP2L) Alex Murin menyatakan mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak kejaksaan menurut Alex telah menyurati pihak Inspektorat untuk melakukan audit khusus guna mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara, sebelum proses hukum ke tahap selanjutnya.
Menyikapi laporan warga, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. Kajari mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat setempat untuk segera melakukan audit terhadap laporan warga Desa Panama. Ia juga mengatakan bahwa kejaksaan akan bekerja secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. *[red//fgc]