NUSANTARA

Diduga Pungli, Orang Tua Siswa Laporkan Kepsek SMPN I Kuwus Barat Ke Kejari Mabar

Editor Kornelis Rahalaka

MANGGARAI BARAT-Puluhan orang tua siswa SMPN I Kuwus Barat, Senin (18/9/2023) mengadukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN I Kuwus Barat, Biata Florida Setia,S.Ag  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo. Kepsek Florida diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa senilai ratusan juta rupiah.

Surat pengaduan yang ditandatangani sekitar 40 orang tua siswa itu diterima oleh Alfriadi, SH selaku petugas di bagian Penyampaian Informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH-PPM) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Para orang tua siswa menilai, pungutan liar yang disinyalir dilakukan oleh Kepsek merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Kemendikbud Nomor 18 tahun 2020 dan petunjuk teknis ANBK. Untuk itu, para orang tua meminta agar pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini.

Dalam surat pengaduan, para orang tua membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepsek SMPN I Kuwus Barat. Berikut kronologi kasus dugaan pungli di SMPN I Kuwus Barat, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh sekitar 40 orang tua/wali siswa.

Bahwa sejak tahun 2017-2023, para orang tua siswa diwajibkan untuk membayar uang pembangunan sebesar Rp.50.000 per siswa. Padahal SMPN I Kuwus Barat adalah sekolah negeri. Hasil pungutan tersebut juga tak pernah dijelaskan peruntukkannya atau dipergunakan untuk apa saja. Dengan demikian, total uang pungli yakni Rp.50.000 x 160 siswa x 6 tahun = 48.000.000.

Bahwa uang komite sebesar Rp. 700.000 per siswa dipungut dari orang tua siswa. Padahal, gaji untuk para guru sudah dianggarkan dari dana BOS sebesar 50% dan dana BOSDA sebesar Rp. 200.000. Sehingga total pungutan yakni 160 siswa x 700.000 x 6 tahun = Rp. 672.000.000. Sedangkan untuk tahun 2023 tidak ada dana BOS karena telah direkrut tenaga PPPK.

Bahwa pada masa Covid, Ujian Nasional (UN) tatap muka ditiadakan, dan untuk penentuan kelulusan diserahkan kepada para guru. Namun, kepala sekolah tetap memungut uang dari siswa sebesar Rp. 300.000 per siswa dengan jumlah siswa sebanyak 66 siswa, sehingga total dugaan pungli yakni Rp.300.000 x 66 siswa = 19.800.000.

BACA JUGA:  Tragedi Kapal Pengangkut Peziarah Semana Santa Kembali Terjadi

Asesmen Nasional (AN) diselenggarakan di SMU I Kuwus di Golo Welu. Kegiatan ini berlangsung tanggal 26-27 Oktober 2021. Kegiatan AN ini menelan biaya sebesar Rp. 16.890.000. Biaya tersebut dibebankan kepada siswa kelas VII dan VIII sebesar Rp. 12.700.000 ditambah uang pembangunan sebesar Rp. 4.190.000 sehingga total mencapai Rp. 16.890.000. Kemudian, biaya asesmen nasional di SMU I Kuwus tahun 2022 menelan biaya sebesar Rp 9.000.000. Padahal menurut petunjuk teknis program ANBK asesmen nasional, dari biaya persiapan dan pelaksanaan, pembiayaan berasal dari satuan pendidikan, APBD, APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kemudian pada bulan April 2023, pungutan liar kembali dilakukan yakni sebesar Rp. 285.000 per siswa. Padahal, tidak ada pelaksanaan ujian nasional karena ujian nasional sudah dihapus dan telah diganti dengan asesmen nasional. Sampai saat ini, uang hasil pungutan tersebut belum dikembalikan oleh Kepsek dengan total Rp.285 x 46 siswa = 13.110.000;

BACA JUGA:  Kabupaten Lembata Masuk Kategori Daerah Tertinggal

Lalu, pungutan uang komite terjadi tanggal 12 Agustus sebesar Rp. 660.000. Saat itu, rapat komite oleh komite, sedangkan ketua komite hanyalah perintah kerja dan bukan satu garis perintah dengan kepala sekolah. Langkah ini dicurigai sebagai cara Kepsek untuk lari dari tanggung jawab.

Pungutan liar kembali terjadi pada saat ujian nasional. Siswa dipungut  sebesar RP. 178.000 per siswa untuk kelas 7 dan 8. Pungutan tersebut berdasarkan hasil rapat komite tanggal 12 Agustus 2023.

Kepala sekolah juga diduga telah memanfaatkan anak-anak untuk bisnis kor rohani saat ada perayaan perkawinan atau misa arwah. Hasil pungutan tersebut diduga untuk kepentingan diri sendiri. Setiap perayaan dipungut biaya sebesar Rp.1.500.000.Tercatat, sudah 22 kali perayaan baik kor untuk misa perkawinan maupun misa arwah. Sehingga total pungutan yakni sebesar 22 x Rp.1.500.000 = Rp.33.000.000.

BACA JUGA:  Fransiskus Xaverius Teguh Ditunjuk Jadi PLT Direktur Utama BPOLBF
Kepala Sekolah (Kepsek) Biata Florida Setia saat klarifikasi (foto: NTTNews,id)

Untuk diketahui, Kepala Sekolah SMPN I  Kuwus, Florida Setia,S.Ag bersama sejumlah guru pernah dimintai klarifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Manggarai Barat beberapa waktu lalu. Namun, klarifikasi tersebut, tanpa melibatkan para orang tua siswa selaku pelapor sekaligus sebagai pihak yang dirugikan oleh adanya pungutan-pungutan tersebut. Itu sebabnya, para orang tua siswa mengadukan kepala sekolah kepada Kejari Manggarai Barat.

Sedangkan Kepsek Florida sendiri seperti dikutip NTTNews.id, Jumad, 8 Agustus 2023, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Menurut dia, apa yang dianggap sebagai pungutan ilegal, sebenarnya adalah sumbangan sukarela dari orang tua murid.

Ia menyatakan bahwa semua pungutan yang diterima oleh sekolah didasarkan pada kesepakatan antara orang tua murid dan pihak sekolah. Dan semua pungutan sudah berdasarkan kesepakatan bersama dengan ketua komite dan bukan dengan kepala sekolah.

Dia juga mengatakan bahwa uang yang berasal dari orang tua seperti uang komite, uang ujian, uang ujian ANBK dan US dikelola secara transparan sesuai dengan jumlah murid.

Sementara itu, sumbangan untuk komite sebesar Rp. 750.000/tahun untuk membayar gaji guru karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi kebutuhan. Ia beralasan, kerjasama ini juga demi menjaga kualitas pendidikan di SMP Negeri I Kuwus Barat.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button