FLORESGENUINE.com- Rencana penutupan berkala kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai upaya konservasi keanekaragaman hayati dan bagian dari strategi penerapan manajemen pengunjung melalui sistem buka tutup kunjungan wisatawan.
Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, hampir setiap daerah di Indonesia menyimpan potensi yang harus dilestarikan demi menjaga keseimbangan alam dan berkelanjutan agar dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Salah satu upaya pelestarian lingkungan adalah dengan membentuk kawasan taman nasional sekaligus sebagai simbol komitmen pemerintah Indonesia terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan data, hingga 2023, Indonesia memiliki 55 taman nasional dan 130 taman wisata alam. Berada di kawasan konservasi seluas 27,4 juta hektar yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Dari 55 taman nasional tersebut, 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Keenam taman nasional yakni Taman Nasional Lorentz di Papua, Taman Nasional Komodo di NTT, Taman Nasional Ujung Kulon di Banten, Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh dan Sumatra Utara, Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Permen LHK Nomor 46 tahun 2016, Taman Nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Sebagai salah satu kawasan pelestarian alam, Taman Nasional termasuk dalam kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman Nasional Komodo adalah salah satu dari lima Taman Nasional yang pertama kali diresmikan di Indonesia tepatnya tanggal 16 Maret 1980. Selain Taman Nasional Komodo (TNK) 4 taman nasional lainnya yakni Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan Taman Nasional Baluran.
TNK telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai cagar biosfer dan warisan dunia serta menyandang predikat new seven wonder of nature. TNK memiliki potensi kegiatan wisata terestrial yaitu trekking dan bird watching khususnya melihat fauna komodo yang merupakan binatang purba. TNK juga memiliki potensi wisata perairan seperti snorkling dan diving yang menjadi favorit wisatawan.
TNK dikelola oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang bernaung dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BTNK merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi konservasi.
Beberapa waktu belakang, wacana penutupan berkala TNK menuai polemic di tengah masyarakat. BTNK sebagai pelaksana mandate konservasi TNK menyatakan bahwa penutupan berkala dalam kerangka upaya konservasi dan pemulihan TNK.
Hal ini diungkapkan Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga beberapa waktu lalu. Dia mengatakan bahwa rencana penutupan masih dalam tahap kajian awal yang akan dilanjutkan dengan konsultasi public serta laporan akhir dan sosialisasi hingga penerapannya.
Adapun tujuan penutupan berkala ini adalah untuk mengurangi tekanan dalam kawasan, mengurangi dampak negatif dari aktivitas wisata terhadap kawasan. Rencana penutupan ini akan didahuli dengan kajian ilmiah dan diharapkan baru akan diimplementasikan pertengahan 2025 mendatang.
Dia mengungkapkan bahwa penggunaan kawasan TNK saat ini intensitasnya sangat tinggi sehingga dibutuhkan recovery atau istirahat dari tekanan penggunaan kawasan TNK.
“ Alam juga harus dirawat, harus juga diberi kesempatan untuk istirahat. Kita harus punya kesadaran kolektif bahwa konservasi itu adalah hal yang paling utama,” tandas Hendrik.
Selain recovery tekanan TNK, tujuan penutupan berkala juga untuk mendorong agar daya tarik wisata di luar kawasan TNK dapat digenjot pembangunannya guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Dengan penutupan berkala diharapkan bisa menghidupkan daya tarik wisata lain di luar kawasan TNK baik di perairan maupun di daratan yang bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Rencana buka tutup TNK mendapat dukungan dari BPOLBF. Menurut Plt, Direktur Utama BPOLBF, Fransiskus Teguh, penutupan berkala kawasan TNK merupakan bagian dari teknik management pengunjung. Dia mengatakan, pengaturan agenda atau jadwal itinerary dapat dialihkan ke destinasi lain sambil menunggu jadwal pembukaan.
“ Jadi pelaku industri tidak perlu khawatir. Para operator dan tour guide perlu membuat strategi dan mengkomunikasikan secara tepat kepada calon pengunjung atau wisatawan terkait antisipasi jadwal kunjungan agar tidak mendadak,” ujar Frans.
Menurut Frans, strategi manajemen pengunjung atau visitor management system ini merujuk pada pendekatan sistematis untuk mengelola dan mengawasi aktivitas pengunjung di berbagai jenis destinasi wisata, termasuk Taman Nasional.
Tujuan utama dari strategi manajemen ini adalah untuk menciptakan pengalaman positif bagi pengunjung sambil menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif dari aktvitas kunjungan itu sendiri. Strategi ini perlu diterapkan secara terencana dan terukur.
Selain untuk konservasi sumber daya, upaya ini juga bertujuan untuk memodifikasi perilaku kunjungan dan peningkatan pengalaman yang lebih holistik melalui pengaturan waktu kunjungan. Upaya konservasi dan melalui penutupan TNK secara berkala tentu juga menjadi pertimbangan utama dari rencana kebijakan BTNK.
Dia mengatakan bahwa semua orang harus punya kesadaran kolektif bahwa konservasi adalah hal yang paling utama. Sehingga semua orang masih bisa menyaksikan alam yang bersih, yang bagus dan indah sampai pada lintas generasi mendatang.
“ Ini adalah kesempatan untuk membuka ruang bagi masyarakat, pelaku usaha pariwisata di sekitar TNK untuk mulai menyusun strategi bagaimana menyikapi kalau misalnya penutupan secara berkala ini jadi diberlakukan,” ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan regulasi UU Nomor 5 Tahun 1990, Bab VII Pasal 35 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.
Selain itu, sebagai informasi beberapa Taman Nasional di Indonesia juga pernah melakukan penutupan sementara sebagai bagian upaya konservasi, recovery, pemulihan ekosistem serta pembersihan kawasan seperti Taman Nasional (TN) Baluran di Situbondo, Jawa Timur, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. *[kis/fg]