
FLORES GENUINE – Dewan Perwakilan Rakyat Manggarai Barat (Mabar), Jumad (14/3/2025), menggelar diskusi public untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan mata air demi menjamin keberlanjutan.
Ranperda yang merupakan usulan hak inisiatif dewan ini sesungguhnya telah lama dinantikan oleh public sebagai instrumen hukum untuk mengikat semua pihak dalam upaya perlindungan mata air. Diskusi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat antara lain perwakilan LSM, Gereja, KPH, unsur pemerintah dan aktivis lingkungan hidup.
Ketua Fraksi Harapan Baru, Inocentius Peni menjelaskan, pentingnya Perda perlindungan mata air mengingat kondisi mata air di Manggarai Barat semakin terancam oleh eksploitasi yang tidak terkontrol, deforestasi serta dampak dari perubahan iklim global.
“ Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ada kepastian hukum untuk memastikan bahwa setiap pihak bertanggung jawab terhadap keberlanjutan sumber daya air,” ujar Ino yang juga moderator diskusi.
Dia menjelaskan, Ranperda perlindungan sumber mata air merupakan hak inisiatif DPRD yang telah lama diajukan untuk dibahas bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) guna melindungi sumber-sumber mata air yang ada di wilayah ini.
Sementara itu, Romo Yuvensius Rugi menyatakan bahwa Keuskupan Labuan Bajo telah lama menginisiasi gerakan ekologi sebagaimana imbauan Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’.
“ Keuskupan telah menggerakkan komunitas gereja melalui program paroki tangguh yang berfokus pada kelestarian lingkungan. Ranperda ini dapat menjadi momentum untuk berkolaborasi dalam upaya perlindungan sumber daya air,” ujarnya.
Sejumlah perwakilan pegiat lingkungan juga menyoroti kondisi sumber-sumber mata air yang sedang mengalami ancaman kekeringan akibat aktivitas manusia dan perubahan iklim. Berbagai upaya konservasi telah dilakukan baik oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat maupun melibatkan masyarakat di desa-desa namun dibutuhkan payung hukum untuk menjamin keberlanjutan sumber-sumber mata air yang ada.
“ Regulasi ini diharapkan dapat mengikat semua pihak, termasuk pemerintah, swasta dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan mata air,” ucap Marsel Agot, pegiat lingkungan.
Forum diskusi juga menyoroti eksploitasi air oleh sektor industri dan pariwisata yang berdampak pada akses masyarakat lokal menikmati air bersih. Maka dibutuhkan adanya mekanisme yang dapat mengatur dan untuk memastikan keadilan dalam pendistribusian dan pemanfaatan air.

Diskusi ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain bahwa Ranperda Perlindungan Mata Air sangat diperlukan dan Ranperda ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Regulasi ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pertanian dan menjamin kelestarian ekosistem.
Ranperda ini juga untuk mencegah eksploitasi dan pencemaran air melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Demikian pula Ranperda ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya air dan untuk mengintegrasikan kebijakan perlindungan mata air dalam rencana pembangunan daerah agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
DPRD Mabar akan menyempurnakan Ranperda berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan baik aktivis lingkungan dan komunitas masyarakat serta diharapkan para pihak terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan ekologis.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, organisasi lingkungan dan masyarakat, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga keberlanjutan mata air di Manggarai Barat. [red/fgc]