POLITIK

Pengertian “Masa Tenang” Dalam Pemilu 2024

FLORESGENUINE.com- Salah satu tahapan dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024 dikenal dengan istilah masa tenang. Tahapan masa tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Ketentuan masa tenang Pemilu 2024 juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

BACA JUGA:  Koalisi Partai Pengusung Paslon Edi - Weng Hormati Proses Hukum di MK

Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu. Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sesuai jadwal Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, masa tenang akan dilaksanakan setelah masa kampanye selesai.

Berdasarkan ketetapan KPU maka jadwal masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 24 Nopember 2024 sampai Selasa, 26 Nopember 2024. *[kis/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button