FLORESGENUINE.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPR(D) adalah bagian integral dari pemerintah daerah.
Mendagri menyampaikan hal ini dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi pada rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD terpilih yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Mabar Kamis, (30/8/2024).
Mendagri menjelaskan bahwa kedudukan DPR(D) dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan DPR(D) di negara-negara federal yang mengandung pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPR(D) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Setiap anggota DPR(D) terpilih dalam pemilu, yang pencalonannya melalui partai politik memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan pencalonanya melalui jalur perseorangan.
Kondisi ini menciptakan DPR(D) memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik. Namun, Mendagri menegaskan bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, anggota dewan harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Mendagri juga mengingatkan anggota DPR(D) bahwa dalam menjalankan tugas, DPR(D) akan diawasi oleh hukum serta lembaga pengawas seperti KPK. BPK, BPKP dan sebagianya. Sementara itu, sesuai pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan ada tiga fungsi DPR(D) yaitu fungsi pembentukkan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Dia menguraikan bahwa fungsi pembentukan peraturan dilakukan bersama-sama dengan kepala daerah. Penyusunan peraturan daerah, kata Mendagri, tidak hanya berbasis pada keilmuan dan akademik, tetapi yang lebih penting, harus bisa merefleksikan aspirasi dan kebutuhan rakyat serta mampu memecahkan masalah.
“ Bukan justru menambah masalah. Perda harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran,” kata Mendagri.
Sedangkan fungsi anggaran seyogyanya merujuk pada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan.
Demikian pula fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah.
Mendagri menyatakan bahwa fungsi pengawasan memiliki sejumlah hal seperti hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah.
“ DPR(D) dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan dan DPR(D) berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tidak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dari hak angket tersebut,” tandas Mendagri.
Kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah juga bersifat cek and balance yang dimaksudkan guna efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah agar dengan demikian terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. [kis/fg]