POLITIK

Polemik Kenaikan NJOP, Begini Penjelasan Cabup Edistasius Endi

FLORESGENUINE.com- Kebijakan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh pemerintah Manggarai Barat di bawah masa kepemimpinan Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng terus menuai polemik di tengah masyarakat.

Isu panas itu makin mencuat ke permukaan setelah Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Christo Mario Pranda-Richard Sontani menyoroti kenaikan NJOP tersebut dalam acara debat publik yang digelar KPU Mabar beberapa waktu lalu. Paslon Mario-Richard menilai kenaikan NJOP berpotensi menghambat masuknya investasi ke daerah ini.

Menyikapi polemik terkait kenaikan NJOP, Calon Bupati Edistasius Endi angkat bicara sekaligus mengklarifikasi isu panas tersebut. Cabup Endi menjelaskan bahwa kenaikan NJOP didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022, tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Menurut Cabup Endi, kenaikan NJOP di enam desa dan dua kelurahan di Kecamatan Komodo sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (Kemenku) tentang tata cara penilaian bumi dan bangunan. Penetapan NJOP ini juga sesuai dengan harga yang berlaku atau  implikasi dari fakta yang terjadi di lapangan.

Selain itu, penetapan NJOP sebagai bentuk pengakuan secara hukum positif bahwa di Manggarai Barat khususnya di Kecamatan Komodo nilai transaksi jual beli tanah cukup signifikan.

“ Pemerintah hanya mengakui fakta yang terjadi di lapangan, karena kenaikan harga tanah di Labuan Bajo sangat tinggi. Pemerintah mendapatkan nilai itu dari pembeli, penjual, notaris, pertanahan dan juga iklan dan broker. Artinya NJOP itu dibentuk oleh harga pasar,” terang Endi.

Menurut dia, kenaikan NJOP tidak berdampak terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena pemerintah memberikan stimulus besar, khususnya bagi wilayah yang mengalami kenaikan NJOP yang sangat signifikan.

BACA JUGA:  Fasmadewi Perkuat Kapasitas Desa Wisata Siru

Pemerintah, kata Endi, kenaikan NJOP tak berdampak pada PBB karena pemerintah sudah mengkajinya. NJOP ditetapkan hanya untuk menentukan berapa seharusnya nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan sebagai dampak dari peralihan hak atas tanah dan bangunan.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang diamandemen menjadi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Endi mengatakan, tidak ada satupun pasal, baik UU 8, UU nomor 1 termasuk dalam peraturan pemerintah yang memberi batasan terkait dengan kenaikan NJOP. Sebaliknya, yang ada adalah batasan kenaikan PBB PP sementara, NJOP basisnya adalah penilaian.

Menurut dia, spirit menaikan NJOP adalah untuk memberi rasa aman kepada masyarakat yang ada di kabupaten sehubungan dengan proses jual beli tanah. Endi juga mengatakan bahwa dirinya sudah banyak mendengar jeritan rakyat tentang masalah jual beli tanah yang melibatkan makelar yang lebih banyak menguntungkan para perantara atau makelar ketimbang pemilik tanah.

BACA JUGA:  PGP Gelar Lokakarya Peningkatan Pemahaman Pembelajaran Berdiferensiasi

“ Banyak pemilik tanah yang merasa tidak nyaman, tidak damai hatinya karena tidak ada standar dan tidak mengerti, nilai tanah itu berapa layaknya kalau dijual,” ujarnya.

Menurut Endi, kenaikan NJOP juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada rakyat agar tidak mudah menjual tanah-tanahnya.  Dalam penerapannya, sebut Endi, saat masyarakat mengurus sertifikat dengan BPHTB, pemerintah tidak hanya berhenti pada surat keputusan bupati terkait NJOP tetapi ada 3 peraturan bupati yang merupakan turunan atas kenaikan NJOP.

Bagi masyarakat miskin, yang terdaftar di Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), saat mengurus NJOP, maka nol BPHTB-nya. Ia menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan peraturan bupati terkait pemberian insentif fiskal 95 sampai 98 persen.

Ini berarti, dampaknya hanya 5 atau 2 persen. Endi mengharapkan agar masyarakat tidak mendengar informasi yang sesat sehubungan dengan kenaikan NJOP.

“ Jangan sampai tidak mendapatkan informasi yang utuh, lalu kita termakan dengan orang yang suka omon-omon,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Maria Yuliana Rotok menjelaskan, naiknya NJOP berdampak positif kepada masyarakat karena mendapatkan sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah ini.

Dia menyebutkan pada tahun 2023, Manggarai Barat mendapat peringkat 1 untuk realisasi PAD se-kabupaten/kota di NTT. Salah satu kontribusi terbesar adalah dari DPHTB. Dia menginginkan agar hasil DPHTB tidak hanya dinikmati oleh masyarakat di Kecamatan Komodo, tetapi untuk seluruh masyarakat Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Hanura Mabar Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati, Domi Jenali: Penetapan Calon Otoritas DPP

“ Bisa dicek, kontribusi pajak dari desa-desa yang ada di luar Kecamatan Komodo, tidak seberapa dibandingkan alokasi pembangunan yang sudah digelontorkan. Itu sumbernya dari pajak yang dihasilkan oleh Kecamatan Komodo,” ungkap dia pada 23 Juli 2023.

Sedangkan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, realisasi investasi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sejak tahun 2021 hingga 2023 investasi mencapai angka Rp 1,348 triliun. Sektor hotel dan restoran merupakan penyumbang terbesar investasi di daerah ini.

“ Pasca pemulihan pandemi covid-19 tambahan realisasi investasi sejak tahun 2021 hingga 2023 di Mabar mengalami peningkatan. Tahun 2023 tambahan realisasi investasi mencapai Rp 1,348 triliun,”ujarnya.

Dia mengatakan, jika trennya meningkat, recovery pasca pandemi meningkat positif 400 miliar. Dari sisi investasi tahun 2022 naik jadi 600 miliar dan  tahun 2023 menjadi 1,348 triliun. Ia merincikan, realisasi investasi terbanyak pada sektor hotel dan restoran, perumahan kawasan industri dan perkantoran, perdagangan dan reparasi, jasa lainnya serta konstruksi.

Dia menyebutkan untuk tahun 2024 triwulan 1, tambahan realisasi sektor pariwisata sebesar Rp. 82.316.200.000 (50,89 %) dari total tambahan realisasi investasi triwulan 1 yaitu sebesar Rp. 161.747.700.000. *[kis/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button