FLORESGENUINE.com-Kabupaten Manggara Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT) masuk kategori predikat tertinggi berdasarkan penilaian standar pelayanan publik yang meliputi tata kelola pemerintahan yang baik yakni menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penilaian ini dilakukan oleh lembaga independent OMBUDSMAN yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga Ombudsman bertugas antara lain mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk memastikan bahwa layanan diberikan sesuai dengan standar yang berlaku, adil dan bebas dari maladministrasi.
Sesuai amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman mengeluarkan indikator penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yakni:
Zona Hijau, yakni predikat tertinggi yang menunjukkan kepatuhan tinggi dengan rentang nilai 81-100 terhadap standar pelayanan publik. Zona Kuning, menunjukan tingkat kepatuhan sedang dengan nilai 51-80. Biasanya, instansi di zona ini memenuhi beberapa persyaratan standar pelayanan tetapi masih ada ruang untuk perbaikan dan zona merah atau predikat terendah yang menunjukkan kepatuhan rendah dengan nilai 0-50. Zona ini umumnya menunjukkan masih banyak standar pelayanan yang belum dipenuhi.
Pada tahun 2024 Ombudsman Republik Indonesia memberikan nilai 89,62 atau predikat A. Nilai ini menempatkan Kabupaten Manggarai Barat pada zona hijau. Selain itu, dengan nilai tersebut Kabupaten Manggarai Barat berhasil menempati posisi nomor urut dua untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah Kabupaten Timur Tengah Utara.
Dengan prestasi yang diraih ini dapat memberikan motivasi kepada pemerintah Manggarai Barat untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih efektif, transparan, akuntabel, adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. *[kis/fg]