Krispianus Bheda Dicopot Jadi Ketua KPU Mabar Hasil Sidang Putusan DKPP
Hasil sidang DKPP, Ketua KPU Mabar diberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan
FLORESGENUINE.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).
Putusan itu, berdasarkan hasil sidang yang digelar oleh DKPP dan berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2024 dan disiarkan secara langsung melalui channel youtube DKPP RI.
DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatannya sebagai Ketua KPU Manggarai Barat.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan tersebut.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Kemudian, media ini minta konfirmasi kepada Krispianus berdasarkan hasil putusan dalam sidang kasus yang menimpah Ketua KPU Mabar itu.
Kepada media di Labuan Bajo, Selasa (28/5/24) siang, Krispianus katakan, menerima putusan DKPP dalam sidang putusan yang digelar. Dia juga masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
“Saya menerima putusan itu, meskipun dalam hati kecil tidak menerima. Saya masih menunggu surat dari KPU RI. Esok atau lusa pasti sudah ada suratnya,” tutupnya. (ah/fg)