HUKRIM

Kejari Lembata Berangkatkan Lima Tersangka Korupsi ke Kupang

FLORESGENUINE.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberangkatkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas 2, Kupang, Kamis (26/9/2024).

Ke lima tersangka diterbangkan menuju Kupang dengan menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Wunopito. Tiga tersangka yakni terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Lerahinga-Banitobo masing-masing adalah LYL selaku kuasa Direktur Cv. Lembata Jaya, AP selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YM selaku konsultan pengawas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MFO dan HA adalah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba tahun anggaran 2022. Tersangka MFO merupakan penanggung jawab sekaligus Ketua P2S atau kepala sekolah sedangkan HA merupakan fasilitator.

BACA JUGA:  Calon Pastor Cabuli 10 Siswa SMP di Ngada

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan mengatakan kelima tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas 2A Kupang. Pemindahan para tersangka dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk kemudian disidangkan. Berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“ Untuk itu, para tersangka kita pindahkan ke Kupang guna mempermudah persidangan.  Kita berharap dalam waktu dekat para tersangka sudah bisa disidangkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa seluruh proses pemeriksaan hingga penetapan dan penahanan terhadap para tersangka tidak mengalami hambatan. Semua proses berjalan lancar termasuk kesehatan para tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat. [kia/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button