
FLORESGENUINE.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Afrizal alias Unyol, terpidana dalam kasus korupsi tanah Pemerintah daerah (Pemda) yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Selasa (9/7/2024).
Terpidana Afrizal ditangkap tim Kejari Mabar di Bandara Udara Komodo saat terpidana hendak terbang ke Bali emngunakan pesawat Batik Air. Terpidana Afrizal ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemda seluas sekitar 30 hektar serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat nomor PRINT-31/N.3.24/Fu.1/2024 tanggal 9 Juli 2024.
“ Sebelum berangkat terpidana sudah terlebih dulu ditangkap dan diamankan oleh tim Kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, melalui Kasi Intel Kejari, Pradewa seperti dikutip Okenusra.
Kasih Intel Kejari menyebutkan, berdasarkan putusan MA, dinyatakan menolak permohonan kasasi terpidana sehingga terpidana harus menjalani pidana badan selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 370 juta berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatkan oleh putusan PT Nomor 16/Pid.sus-TPK/2021/PT Kpg tangga; 12 Agustus 2021. *[kis/fg]