HUKRIM

KPK Beberkan Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap Komisioner KPU

FLORESGENUINE.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam proses penyidikan dan pencarian DPO Harun Masiku yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2020.

Menurut Setyo, Hasto diduga ikut terlibat memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nama terakhir telah bebas setelah divonis tujuh tahun penjara.

“ Saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Donny selaku orang kepercayaan Hasto,” kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:  Mencuri Sandal Jepit, Seorang Remaja di Lembata Diarak Tanpa Busana Keliling Kampung

Menurut Setyo, suap itu diberikan Hasto terkait proses pergantian antar waktu anggota DPR terpilih 2019-2024. Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, Caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia.

Padahal, posisi Nazaruddin mestinya digantikan oleh Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Sementara, Harun hanya memperoleh sekitar 5 ribu suara berasal dari dapil yang berbeda yakni Sulawesi Selatan.

Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.

Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak Riezky.

BACA JUGA:  Polres Mabar Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak

Selain itu, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Ia diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri. *[ben/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button