KESEHATAN

Bayi Meninggal Dunia Usai Dioperasi, Ombudsman NTT Angkat Bicara

FLORESGENUINE.com- Ombudsman Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lembata untuk melakukan audit internal dan Audit Maternal Perinatal (AMP) terkait kematian seorang bayi asal Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape usai menjalani operasi, Senin (24/6/2024).

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kepada media mengatakan, pihak Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lembata untuk segera mengecek kebenaran informasi terkait kematian seorang bayi asal Desa Kolontobo dan meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan audit internal maupun Audit Maternal Perinatal (AMP) guna menyikapi kasus kematian yang terjadi.

Darius mengatakan, kematian bayi dalam sebuah proses persalinan tentu saja tidak dikehendaki oleh keluarga, rumah sakit dan kita semua. Namun, kematian kemungkinan terjadi dalam setiap proses persalinan. Karena itu, pelunya dilakukan audit untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian sekaligus audit penting guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat 2024, Sidokkes Polres Mabar Beri Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas dan Masyarakat

Dia menjelaskan, audit maternal perinatal merupakan analisis sistematis mutu pelayanan klinis yang meliputi prosedur diagnosis dan perawatan, penggunaan sumber daya, hasil yang muncul serta kualitas hidup ibu dan anak. Audit kematian perinatal dapat dianggap sebagai suatu cara untuk meningkatkan proses-proses perawatan bagi semua wanita hamil dan bayi.

Selain itu, audit perinatal juga memberikan kesempatan untuk mempelajari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam proses perawatan melalui identifikasi, analisis dan pengambilan langkah-langkah untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

RSUD Lewoleba

“Audit perinatal dapat dilakukan dengan audit eksternal oleh auditor eksternal independen guna mengetahui masalah manajemen perawatan yang menyangkut perawatan menyimpang dari batas-batas aman praktik yang telah ditentukan dalam panduan, standar, protokol-protokol atau praktik normal dan yang memiliki potensi untuk menyebabkan hasil merugikan bagi pasien, baik secara langsung maupun tidak langsung,” Darius menjelaskan.

Untuk diketahui, seorang bayi asal Desa Kolontobo, Ile Ape meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba pada Minggu (22/6/2024), Bayi itu meninggal dunia usai menjalani proses operasi. Sebelumnya, ibu hamil asal Desa Kolontobo telah menjalani perawatan medis di Puskesmas Waipukang.

BACA JUGA:  Relawan Kabupaten Lembata Deklarasi Dukung Melki Laka Lena Jadi Gubernur NTT

Usai operasi bayi tersebut dirujuk ke RSUD dan bayi tersebut meninggal dunia pada Minggu, (22/6/2024 sekitar Pkl. 07.00 Wita. Kasus kematian bayi di Lembata dikabarkan telah terjadi beberapa kali sehingga memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

Seorang warga asal Desa Kolontobo, Philipus Payong menyayangkan kejadian tersebut. Philipus kepada media meminta agar DPRD memanggil pemerintah daerah untuk menjelaskan peristiwa di balik kematian bayi tersebut.

“ Kami minta DPRD agar segera panggil pemerintah dan petugas medis untuk dimintai penjelasan terkait kasus ini,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah agar memperhatikan masalah ini secara serius agar ke depan tidak ada lagi anak Lembata yang jadi korban oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis. *[kia/fg]

BACA JUGA:  Kesehatan Menstruasi dan Hak Seksual Perempuan antara Fakta, Mitos dan Tabu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button