NUSANTARA

Badan Kepegawaian Negara Setujui 1.793 Formasi PPPK Mabar Tahun 2024

FLORESGENUINE,com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyetujui 1.793 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Manggarai Barat (Mabar).

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Manggarai Barat, Ondy Christian Siagian menjelaskan, formasi PPPK sebanyak 1.793 merupakan hasil kerja keras Pemerintah Manggarai Barat selama ini. Dia meminta agar para tenaga honor daerah agar menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Dia meminta para tenaga honor daerah agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti seleksi PPPK dengan melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan secara baik. Pemerintah Mabar akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal, dibutuhkan sumber daya aparatur yang memadai. Dan untuk itu, Pemerintah Manggarai Barat di bawah kepemimpinan Edi-Weng telah berjuang dengan mengusulkan formasi PPPK dan telah disetujui oleh BKN. Dia juga menginformasikan bahwa proses pendaftaran tengah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober dan akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Warga Macang Tanggar Keluhkan Kondisi Jalan yang Buruk

Selain perekrutan melalui seleksi PPPK, rekrutmen SDM aparatur juga bisa melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD). Menurut informasi, rekrutmen pegawai dengan kuota terbanyak berasal dari Manggarai Barat se Provinsi NTT.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Manggarai Barat Thomas A. D. Faran mengatakan, Pemerintah Manggarai Barat telah membuka pendaftaran online untuk 1.793 formasi dan sudah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober lalu dan akan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Jadi ada total 1.793 formasi yang disiapkan. Dengan rincian 1.075 formasi guru, 77 Formasi Kesehatan dan 641 formasi teknis,” jelasnya.

Dia menyebutkan, untuk pendaftaran PPPK tahap pertama diperuntukan bagi eks Tenaga Honor Kategori 2 atau THK 2 dan non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN. Sedangkan untuk pendaftaran tahap ke dua untuk tenaga honorer yang tidak ada dalam pangkalan data BKN namun sudah bekerja selama 2 tahun pada instansi Pemerintah Manggarai Barat. * [kis/fg]

BACA JUGA:  Optimalisasi Potensi Pertanian, Upaya Atasi Krisis Pangan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button