
FLORES GENUINE – Pangkalan Angkatan Laut (AL) Labuan Bajo berhasil menangkap sejumlah orang dan mengamankan sedikitnya tujuh kapal yang tengah mengeruk atau menambang pasir laut secara ilegal di perairan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Operasi penangkapan itu dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam. Sementara, kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Aksi penambangan pasir laut diduga akan digunakan untuk reklamasi pantai di salah satu resort di Labuan Bajo.
Menurut informasi, pelaku yang ditangkap adalah nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng. Para pelaku menggunakan kapal nelayan. Saat ditangkap, para pelaku dan barang bukti berupa pasir sudah dikemas dalam sak semen dan dimuat di dalam perahu. Para pelaku menggunakan tujuh kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 7 GT.
“ Diduga pasir-pasir itu untuk keperluan reklamasi pantai di salah satu resort yang ada di Labuan Bajo,” kata Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, seperti dilansir detik.com, Selasa (11/2/2025).
Sebelum melakukan penangkapan, Lanal Labuan Bajo terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengumpulkan dokumen perizinan terkait penambangan pasir laut yang didga ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, tim patroli Lanal menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terkait penambangan pasir laut. Disebutkan, indikasi pelanggaran itu antara lain adanya ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Selain itu ditemukan tak ada izin usaha pemanfaatan pasir laut dari pihak resort.
Akibat kegiatan illegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Lanal Labuan Bajo telah melimpahkan kasus ini beserta barang bukti kepada PSDKP Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Iwan menjelaskan, TNI Angkatan Laut memiliki tugas pokok. Salah satunya yakni melaksanakan patroli keamanan laut di perairan yurisdiksi nasional di wilayah kerjanya. Operasi penangkapan penambang pasir laut secara ilegal ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan TNI AL agar TNI AL selalu proaktif dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia terutama di bidang pemanfaatan minerba dan kelestarian sumber daya alam. [red/fgc]