HUKRIM

Cinta Ditolak, Bocah 13 Tahun Disiram Air Keras

FLORESGENUINE.com- Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun berinisial MW menjadi korban penyiraman air keras oleh Charles Arif atau biasa disapa Koce, gara-gara cintanya ditolak oleh bocah MW.

Bocah MW adalah seorang siswi SMP disalahsatu sekolah di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tragis yang menimpah MW terjadi pada Senin (14/10/2024), saat korban sedang dalam perjalanan menuju ke sekolah.

Kapolres Lembata, I Gede Eka Putra Astawa kepada media mengatakan, motif kejadian berawal dari ungkapan perasaan cinta pelaku kepada korban tetapi tidak ditanggapi oleh korban MW. Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke muka korban.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Lembata saat pelaku sedang membesuk korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

BACA JUGA:  Korban Penyiraman Air Keras Dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, motif kejadian berawal dari rasa suka pelaku kepada korban, namun, korban tidak menanggapinya sehingga pelaku gelap mata lalu melakukan aksi brutal dengan menyiramkan air keras ke wajah korban.

“ Motifnya, perasaan suka terhadap korban oleh pelaku yang tidak ditanggapi korban sehingga menggelapkan mata pelaku dan mengambil aksi brutal kepada siswi SMP ini,” ujarnya.

Pelaku Charles Arif saat ditangkap Satreskrim Polres Lembata. (foto : ist)

Pelaku berhasil diringkus oleh aparat polisi. Sejumlah barang bukti ikut disita seperti satu unit sepeda motor honda jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, kerudung atau jilbab abu – abu, kaca mata, soda api, training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor.

BACA JUGA:  LBH Aldiras Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dihukum Maksimal

Gede Putra mengatakan, sejumlah barang bukti sempat dihilangkan oleh pelaku namun polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di belakang rumah jabatan bupati Lembata sekitar 500 m di dekat jembatan Lamahora. Pelaku rupanya hendak mencoba menguburkan atau menghilangkan barang bukti.

Perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi dan dapat dikenakan pasal 355 ayat 1 dengan masa hukuman sekitar 12 tahun penjara atas tindakan penganiayaan berat. Saat ini, korban sedang dalam perawatan medis di rumah sakit setempat. Korban dan mengalami luka serius di kedua mata dan pada wajah korban. [kia/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button