FLORESGENUINE.com- Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), empat kecamatan disesuaikan NJOP-nya pada tahun 2018, empat kecamatan di tahun 2019 dan empat kecamatan di tahun 2020.
Karena keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran dan perubahan harga pasar tanah dan bangunan khususnya di Kecamatan Komodo yang sangat signifikan maka Pemda menyesuaikan NJOP di Kecamatan Komodo pada tahun 2022.
Penyesuaian NJOP dari data yang dielaborasi terdapat perubahan signifikan atas harga jual dan harga beli properti di delapan desa/kelurahan di Kecamatan Komodo sehingga Pemda menetapkan NJOP melalui SK NO.269/KEP/KH/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Manggarai Barat
Desa dan kelurahan yaitu Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu, Desa Golo Mori, Desa Gorontalo, Desa Batu Cermin, Desa Warloka, Desa Macang Tanggar dan Desa Golo Bilas. Penilaian massal maupun individu terhadap tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh seorang penilai yang telah memenuhi syarat.
Dalam proses penyesuain NJOP di Kecamatan Komodo pada tahun 2022, Pemda tidak hanya melibatkan penilai internal tetapi juga melibatkan Kanwil Pajak Regional Nusa Tenggara.
Jika dilihat dari data time series 2019 sampai 2024, transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum ditetapkannya penyesuaian NJOP melalui SK 269 tanggal 11 Agustus 2022, tercatat hanya 1103 transaksi.
Namun, setelah ditetapkannya SK 269 tercatat 1550 transaksi. Sehingga pertumbuhan transaksi tanah sesuai data BPHTB di Kabupaten Manggarai Barat sebesar 40,5% setelah penyesuaian NJOP.
Sementara, jika dilihat dari data time series 2019 sampai 2024, nilai transaksi BPHTB mengalami peningkatan setelah penyesuain NJOP di Tahun 2022. Untuk realisasi BPHTB bulan September 2024, senilai Rp.30,358,579,098.00 jika dibandingkan dengan realisasi pada bulan yang sama tahun 2023 senilai Rp.28,204,651,103.00 maka pertumbuhan nilai transaksi di Bulan September 2024 sebesar 7,64%.
Untuk diketahui, NJOP adalah rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Perhitungan ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dirubah menjadi UU No 1 Tahun 2022. Delegasi aturan perundang- undangan kepada kepala daerah terkait penyesuaian NJOP kepala daerah menetapkan besaran NJOP Bumi dan Bangunan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu, dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Adapun dasar hukum hubungan NJOP dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) adalah NJOP berfungsi sebagai nilai acuan minimum untuk memastikan perhitungan BPHTB adil dan sesuai dengan nilai pasar property. NJOP dan BPHTB Pasal 79 UU Nomor 28 Tahun 2009 ayat (2) Pasal 40 UU Nomor 1Tahun 2022 ayat (6) Pasal 55 PP 35 Tahun 2023 ayat (2) Pasal 10 PMK Nomor 208/PMK.07/2018 Ketentuan tentang penyesuaian NJOP.
Sedangkan dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak/harga transaksi. Jika tidak diketahui nilai perolehannya atau lebih rendah dari NJOP maka yang digunakan adalah NJOP pada penetapan PBB. [kis/fg]