NEWSNUSANTARA

PLN UIP Nusra akan Selesaikan Pembayaran Kompensasi yang Tanahnya Dilewati Jalur SUTT 70 Kv PLTMG Flores-IG Labuan Bajo

Masyarakat Desa Golo Bilas dan Kelurahan Wae Kelambu akan menerima kompensasi dari PLN UIP Nusra

FLORESGENUINE.com – Asisten Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Lalu Irlan Jaya mengatakan, betul akan dilakukan pembayaran kompensasi sejumlah bidang tanah kepada masyarakat Desa Golo Bilas yang terdampak pada Rabu, 12 Juni 2024.

“Jadi betul,” ujar Lalu Irlan Jayadi kepada media FLORESGENUINE.COM dikantornya , Senin 10 Juni 2024 siang.

Lebih lanjut Irlan jelaskan, pemberian kompensasi itu adalah bagian dari tahap pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), jalur dari Gardu Induk (GI) Labuan Bajo ke PLN Manggarai-Flores.

Menurut dirinya, didalam aturan pembangunan jalur transmisi itu, pemegang izin bangunan itu diharuskan atau diwajibkan untuk memberikan kompensasi terhadap tanah tegakan yang ada dibawah jalur.

“Jadi itu udah aturan pemerintah yang harus dijalankan,” tegas Asisten Manager itu.

Dikatakan Irlan, ada dua desa/kelurahan yang akan diberikan kompensasi terhadap sejumlah bidang yaitu Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo akan berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2024.

“Di Desa Golo Bilas secara keseluruhan kita ada sekitar 139 persil atau bidang. Kemudian di (Kelurahan) Wae Kelambu ada 150 bidang,” jelas Irlan.

BACA JUGA:  Perubahan Iklim Global : Bencana Alam dan Investasi di Manggarai Barat

Cara Perhitungan Pemberian Kompensasi

Kemudian Irlan juga menjelaskan cara perhitungan pemberian kompensasi terhadap bidang, dia jelaskan, kalau secara teknis, itu ada aturannya juga. Itu menggunakan standar nasional SNI dan itu juga menjadi lampiran dari regulasi nya Menteri ESDM.

“Karena ini kontruksi 150. Dari as tower,  dari kiri ke kanan itu 10 meter 10 meter. Itu sepanjang jalur. Kemudian diukurlah dari jalur itu, jadi ada bidang siapa, punya siapa punya siapa. Setelah proses pengukuran dilakukan atau inventaris itu diumumkan dulu di desa bahwa ditemukan pemiliknya ini-ini, seperti itu,” jelas Irlan.

Dikatakannya, setelah ditemukan kepemilikan siapa, baru nanti pembuktian terhadap alas hak masing-masing, tentu saja bahwa kordinasi semuanya melalui pemerintah desa dan pemerintah daerah, dalam hal ini kita juga melakukan kroscek terhadap bidang-bidang itu melalui BPN. Benar gak ini punya nya segala macam.

“Kemudian setelah itu dilakukan penilaian. Nilai besaran kompensasi itu dilakukan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau lembaga independen atau aprsel yang biasa kita dengar ya. Apresel lah yang menentukan atau yang memberikan final bahwa nilainya sekian, si pebidang masing-masing bidang,” paparnya kembali.

Setelah apresel mengeluarkan hasil, sambungnya, hasil nya itu kita (PLN) tidak langsung gunakan. Itu dimohonkan dulu ke Dirjen Ketenagalistrikan untuk memvalidasi bahwa apa yang dinilai oleh KJPP itu atau apresel itu sudah sesuai.

BACA JUGA:  MTQ Tingkat Kabupaten Mabar Ke-30 Tahun 2024, Bupati Edi: Mari Kita Menjadi Pemenang, Pemenang Menghayati Isi Al-Qur'an

“Seperti itu proses tahapan nya. Kemudian baru disampaikan ke masyarakat, bahwa masyarakat menerima kompensasi untuk bidang atau persil 1 2 3 dengan nilai masing-masing. Seperti itu,” jelas Irlan.

“Ini yang jalur kabel. Yang lewat jalur itu di beri kompensasi. Kalau untuk tempat berdirinya itu, itu dibeli diganti rugi. Langsung ganti rugi,” ujar Asisten Manager itu.

Jadi bedakan, tambahnya, kalau ganti rugi, kita ambil haknya, perpindahan hak. Dari hak kepemilikan lahan dari masyarakat menjadi hak milik perusahaan atau milik PLN atau ke pemerintah. Kalau yang kompensasi, hak nya tidak diambil, haknya tetap milik masyarakat itu sendiri. PLN hanya izin kabelnya melintas diatas lokasi mereka dan kompensasi itu diberikan sekali.

“Regulasi nya mengatakan, diaturnya itu bahwa diberikan kompensasi sekali kepada masyarakat yang dilintasi. Seperti itu,” ujar Irlan.

Besaran Kompensasi

Menurut Irlan, besaran kompensasi yang diterima oleh masyarakat yang berhak menerima itu variatif.

“Variatif, karena tidak bisa sama antara satu orang. Karena gini, misalkan ada bidang yang tanahnya terlintasi 100, ada yang terlintasi 300 meter, ada yang 400 meter masing-masing,” kata Irlan.

BACA JUGA:  Pro-Kontra Permintaan Kubu AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri

Ia juga jelaskan, ada tiga item yang masuk didalam pemberian kompensasi; tanah, bangunan, tegakan. Tegakan itu pohon. Tanaman-tanaman keras. Itu pun punya karakter sendiri, yang intinya tanaman keras yang memiliki potensi meninggi, kan seperti itu. Kalau untuk pohon itu diganti rugi. Karena harus di tebang.

Lebih lanjut dia katakan, jumlah biaya ganti rugi pohon yang ditebang, menurut dirinya biaya ganti rugi nya berbeda, variatif. Pohon itu ada yang produktif, ada besaran ada kecil. Ada ukuran masing-masing.

Ia kemudian meminta stafnya membacakan salah satu contoh, cara perhitungan ganti rugi pohon. “Contoh satu pohon kukung, dia (pohon) untuk produktif itu 200 ribu, karena itukan yang menilai KJPP, bukan kita,” ujar Staf itu.

“Jadi parameternya itu. Jadi gini, yang tinggi atau yang besar itukan beda sama yang kecil. Jadi gak bisa sama, kemudian tanaman yang sudah diganti rugi. Kalau tanaman dia beda, karena 100 persen dia (pohon), ganti rugi. Itu PLN tidak punya aset kayu. Jadi dikembalikan lagi sama pemilik.” tutup Irlan. (ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button