POLITIK

Paslon Mario-Richard Soroti Pemecatan Ratusan Tenaga Kontrak Daerah

FLORESGENUINE.com- Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Manggarai Barat (Mabar), Christo Mario Pranda- Richard Sontani menyoroti kasus pemecatan terhadap ratusan tenaga kontrak daerah selama kepemimpinan Edi-Weng.

Kasus pemecatan terhadap ratusan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) itu disampaikan oleh Calon Bupati (Baup) Mario Pranda dalam acara debat Paslon Pilkada Mabar yang berlangsung di Aula Arnoldus Jansesn Hall, Rabu (16/10/2024) malam.

Christo Mario Pranda menyatakan, pemecatan terhadap ratusan tenaga honor merupakan ketidakadilan dan inkonsistensi pemerintah dalam penanganan para tenaga honor daerah. Mario-Richard menilai pemecatan para tenaga honor daerah dianggap sebagai sikap tidak berpihak pada rakyat, apalagi para TKD sudah masuk kategori dua (K2).

BACA JUGA:  Total Pendaftar di Partai Demokrat Ada 7 Kandidat Calon, Hanya Satu Berpasangan

Menurut Mario, pemecatan massal terhadap para TKD tidak hanya merugikan para pekerja, tetapi juga menunjukkan wajah kekuasaan yang apatis terhadap nasib warganya sendiri. Menurut dia, alasan pemecatan oleh pemerintah dapat dimengerti, namun pemerintah perlu memikirkan nasib tenaga honor dalam jangka panjang. Apalagi sebut  Mario, langkah yang diambil oleh pemerintah justru menimbulkan tanda tanya besar karena dalam kenyataannya, ada penerimaan pegawai baru yang dilakukan oleh pemerintah.

“ Rata-rata banyak yang sudah ada di K2. Mereka itu sudah dirumahkan, tapi kami menemukan ada penerimaan baru, dan itu menggunakan SK dinas,” ungkap Mario.

Mario juga mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut. Menurut dia, pemerintah mesti tidak serta-merta memberhentikan tenaga kontrak tetapi mencari solusi alternatif yang kreatif dan berpihak pada para TKD.

Pemerintah, kata Mario dapat berkolaborasi dengan sektor swasta untuk menampung tenaga kontrak yang diberhentikan. Seperti restoran, hotel dan tempat-tempat usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja bisa menjadi solusi sementara sambil menanti kondisi keuangan daerah membaik.

BACA JUGA:  Edistasius Endi : Pasangan Mario-Richard Bukan Musuh, Mereka Hanyalah Lawan

Menanggapi pernyataan Mario, Calon Bupati Edistasius Endi menyatakan, pemberhentian TKD sudah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 yang mengatur hanya ada dua jenis pegawai dalam pemerintahan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Edi, pemecatan terhadap TKD sudah sesuai aturan. Tenaga honorer harus dihapuskan lima tahun setelah PP diterbitkan.

“ Dalam PP tersebut, mengamanatkan paling telat 5 tahun setelah diterbitkan PP, maka tidak ada lagi tenaga honor,” kata Edi.

Cabup Edi mengatakan bahwa pemecatan TKD tersebut sudah sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja Tenaga Kerja Daerah (TKD). [kis/fg]

BACA JUGA:  PDI-P Mabar Buka Daftar Pilkada Tahun 2024, Andre Gantur: PDI-P Terbuka untuk Semua

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button