HUKRIM

LBH Aldiras Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dihukum Maksimal

FLORESGENUINE.com- Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (LBH-Aldiras) Kabupaten Lembata, meminta aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku penyiraman air keras dengan hukuman maksimal.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris LBH Aldiras, Elias Keluli Making melalui press realese, Kamis (17/10/2024). Selain meminta agar pelaku penyiraman air keras dihukum maksimal, LBH Aldiras juga mendesak aparat penyidik untuk mengungkap motif dibalik aksi penyiraman air keras yang menimpah korban MW, siswi SMP I Nubatukan beberapa waktu lalu.

Dalam suratnya, LBH Aldiras meminta agar aparat penyidik mengungkap motif penyiraman dan menuntut agar tersangka pelaku penyiraman, Charles Arif alias Koci (41) agar dihukum maksimal 12 tahun penjara seseuai dengan pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat.

BACA JUGA:  Mantan Menkominfo Johnny Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

LBH Aldiras dalam suratnya juga mengungkapkan keprihatinan yang mendalam kepada siswi MW, korban penyiraman air keras dan mengajak seluruh warga Lembata untuk bersama mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku Charles Arif alias Koci.

Menurut LBH Aldiras, perbuatan itu merupaka tindakan tidak berprikemanusian apalagi dilakukan terhadap korban yang masih dibawa umur.

“ Selayaknya pelaku sebagai orang dewasa, bertindak melindungi dan mengayomi korban, bukan melakukan perbuatan keji yang mengakibatkan trauma dan cedera permanen. Trauma dan cedera permanen, berpotensi merusak masa depan korban,” tulis LBH Aldiras.

LBH Aldiras juga menyoroti tindakan pelaku Charles Arif alias Koci yang dalam menjalankan aksi kejinya dengan menyamar dan mengenakan salah satu simbol agama tertentu yang sempat menimbulkan ragam spekulasi dikalangan warga Lembata serta membawa kecemasan dan ketakutan yang meluas terutama dikalangan anak dan perempuan di Pulau Lembata.

BACA JUGA:  Bayi Meninggal Dunia Usai Dioperasi, Ombudsman NTT Angkat Bicara

Menurut Elias Making, memperhatikan kedekatan hubungan, juga perbedaan usia antara pelaku dan keluarga korban, LBH Aldiras menduga tindak kekerasan yang dialami korban bukan karena motif cinta, tetapi ada motif lain. Untuk itu, LBH Aldiras meminta penyidik Polres Lembata untuk mengungkap motif sebenarnya yang mendasari pelaku melakukan tindak penganiyaan.

LBH Aldiras berpandangan bahwa pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana yang dijerat oleh penyidik Polres Lembata terhadap pelaku, tidak setimpal dengan cedera dan trauma permanen yang dialami korban.

Karena itu, demi pelajaran hukum dan memberikan efek jera serta dalam rangka perlindungan kepada perempuan dan anak Lembata, LBH Aldiras meminta penyidik Polres Lembata untuk menjerat tersangka pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang maksimal. [kia/fg]

BACA JUGA:  Kawasan Tobotani dan Paheng Waq, Kaya Potensi Miskin Perhatian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button