NEWSPOLITIK

Pasangan Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Perselisihan Pilpres 2024 ke MK

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud Daftar Perselisihan Pilpres 2024 ke MK

FLORESGENUINE.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/24) sore.

Tim Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud hadir di gedung MK bersama jajaran politisi senior PDI-P diantaranya Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid serta Deputi Bidang Hukum TPN Todung Mulya Lubis.
Tampak terlihat sejumlah tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima perkara di gedung Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah pendaftaran pasangan calon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Dan Nomornya adalah Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Malam ini kita akan melengkapi bukti-bukti, kita bundel hari ini,” ujar Todung dikutip mkri.id

BACA JUGA:  Politisi PKS Mabar, Rahmat Merasa Bangga Atas Kehadiran Edi-Weng

Jadi, lanjut Todung, InsyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang telah ditentukan MK.

Menurut Todung, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon 02 yakni Prabowo-Gibran yang menurut hemat Pemohon telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

“Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” tegas Todung

Pihak pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta agar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia

“Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,” terang Todung. (Hamid)

BACA JUGA:  Ketua MPR RI : Butuh Pembaharuan Hukum agar Pemilu Makin Demokratis

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button