FLORESGENUINE.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Ondy Chirstian Siagian menjadi penjabat sementara (Pjs) Bupati Manggarai Barat (Mabar) untuk menjalankan tugas-tugas dan tanggungjawab yang dilimpahkan kepadanya.
Ondy Chirstian Siagian sebelumnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bersama Ondy, Mendagri juga mengukuhkan penjabat sementara Kabupaten Malaka, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Timur serta perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Kabupaten Sikka.
Pjs Manggarai Barat Ondy Christian Siagian dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3-3820 tahun 2024. Pengukuhan Ondy Siagian dilakukan Mendagri melalui Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto di Aula Eltari Kupang, Selasa lalu.
Penjabat Gubernur Andriko berharap, setiap penjabat yang dikukuhkan dapat memaknai peristiwa pengukuhan sebagai sebuah amanah dan tanggungjawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Tanggungjawab, kata dia, bukan hal yang mudah. Pelayanan pemerintahan bersifat kontinu, tidak boleh berhenti. Pelayanan harus tetap berjalan secara efektif dan optimal.
Tugas-tugas penjabat sementara antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan bersama DPRD. Memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, memeliharan Kamtibmas, menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serta tugas dan tanggungjawab lainnya sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tugas dan tanggungjawab, sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang penjabat sementara seperti melakukan mutasi pejabat, membatalkan perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya serta melakukan pemekaran daerah. *[kis/fg]