NUSANTARA

Miliki Narkoba, Dua Montir di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

FLORESGENUINE.com– Dua montir bengkel mobil di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.

Kedua montir itu masing-masing berinisial H (34) dan A (32). Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah bengkel mobil di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Demikian keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos AD Siok, Senin (4/3/2024).

Teos menjelaskan, kedua montir asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditangkap pada Sabtu (2/3/2024) malam. Operasi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah paket sabu dalam bungkus rokok milik kedua pelaku. Namun, belum diketahui berat sabu tersebut karena belum ditimbang.

BACA JUGA:  Atraksi Wisata Baru di Labuan Bajo, Jelajahi Hutan Mangrove di Dusun Rangko

Menurut Theos, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil dalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone (HP) milik H dan A serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar. *[kis/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button