
FLORES GENUINE – Dua oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kedua kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Panama dan Kepala Desa Kalikur WL. Kasi Intel Kejari Lembata, Rizal Hidayat mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima laporan warga dari dua desa tersebut. Kejari berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti kedua laporan tersebut.
“ Kami sudah menerima laporan warga dari dua desa tersebut dan kami akan segera tindaklanjuti,”ujarnya.
Rizal mengatakan, tim akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran atas laporan warga. Untuk laporan warga Desa Panama, tim sedang dalam tahap telaah sedangkan laporan daei Desa Kalikur, tim akan segera tindaklanjuti.
Pihak kejaksaan tengah menelaah laporan warga dan masih membutuhkan kelengkapan alat bukti. Sementara itu, Kepala Inspektorat Lembata, Patrisius Emi Ujan kepada media mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana desa ke dua desa tersebut sudah diterima pula oleh Inspektorat. Ia berjanji akan mengambil langka sesuai amanat Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengaduan masyarakat.
Ia mengatakan, pihak Inspektorat telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan, Kemendagri dan Kepolisian untuk bersama-sama menangani setiap laporan masyarakat sebagai bentuk pengawasan.
Laporan sudah kami terima. Kami akan tindaklanjuti dengan mendalami laporan tersebut dan akan memanggil kepala desa dan BPD untuk klarifikasi. Kami akan buat kajian dan meminta keterangan baik dari pelapor maupun kepala desa dan hasilnya akan kami sampaikan kepada bupati,” ujarnya.
Menurut dia, jika hasil telahan ditemukan adanya indikasi pidana maka akan diserahkan kepada pihak berwajib. Namun jika tidak ada penyimpangan maka pihaknya akan melakukan mediasi penyelesaian. *[kia/fgc]