FLORESGENUINE.com- Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembalikan berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sustiana Melci Elda (22) yang menyeret suaminya, Eduardus Ungkang (24) sebagai tersangka.
Penyidik Kejari menyatakan, berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Manggarai Barat belum memenuhi syarat kelengkapan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha kepada media.
Diketahui, 8 November 2024, penyidik Polres Manggarai Barat telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Eduardus Ungkang ke kejaksaan. Namun, setelah melakukan pemeriksaan masih membutuhkan beberapa kelengkapan sehingga kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres untuk melengkapinya.
Guna memperkuat penyidikan dan melengkapi berkas, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat kembali melayangkan surat panggilan kepada Adrianus Jehadun yang adalah ayah kandung almarhumah Elda untuk diperiksa sebagai saksi.
Surat bernomor SP. Pgl/433/XII/RES.1.6/2024/Sat Reskrim ini meminta Adrianus untuk hadir di Unit Idik 1 Sat Reskrim pada Rabu, 18 Desember 2024, Pkl. 10.00 Wita. Adapun surat tersebut diterbitkan berdasarkan: 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11 ayat (1) dan (2), serta Pasal 113 KUHP. 2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.3.Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 7 Oktober 2024. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp. Sidik/72/X/Res.1.6/2024/Sat Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2024.
Penyidik Polres Manggarai Barat berharap keterangan tambahan yang diberikan oleh Adrianus semakin memperjelas kronologi peristiwa dan memperkuat berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
Dalam surat panggilan terbaru kepada Adrianus, penyidik mencantumkan Pasal 338 KUHP sebagai alternatif dakwaan. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, berbeda dari dakwaan awal Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ditambah Sub Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara yang memicu kemarahan publik.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, keterangan tambahan dari Adrianus diperlukan guna memenuhi P19. Hal ini merujuk pada petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Meski begitu, Lufthi belum mengungkap secara rinci jenis keterangan tambahan yang dimaksud.
Dia menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. *[kis/fgc]