HUKRIM

JPU Kejari Lembata Tuntut Terdakwa Charles Arif 20 Tahun Penjara

FLORES GENUINE – Charles Arif, terdakwa tindak pidana penyiraman air keras ke tubuh salah seorang siswi di SMPN I Nubatukan, Kabupaten Lembata dituntut 20 tahun penjara dan denda 100 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat dalam rilis, Jumat (10/1/2025) menjelaskan, Pengadilan Negeri Lembata tengah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak yang dilakukan oleh terdakwa Charles Arif.

Hidayat menerangkan bahwa terdakwa Charles Arif didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:  Festival Lamaholot, Jembatan Melestarikan Budaya dan Persaudaraan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amarnya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025. [kkb/fgc]

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button