NUSANTARA

Sejumlah Pakar Hukum Merespon Peluang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang Sengketa Hasil Pilpres

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman memandang bahwa sikap hakim bisa terbelah dalam menangani sengketa hasil Pilpres ini

FLORESGENUINE.com – Sejumlah pakar hukum merespons soal peluang kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memenangkan permohonan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Kans tetap ada, meski sangat bergantung pada dinamika di internal para hakim MK,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024.

Apalagi saksi dan ahli yang dihadirkan termasuk keterangan para menteri, ujar dia, mengerucut pada dalil-dalil yang diuraikan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon perkara ini.

“Kemungkinan delapan orang hakim MK tidak bulat memutuskan perkara ini. Bisa jadi ada yang dissenting ataupun concurring,” ucap Castro, sapaannya.

Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Indonesia (2011), dissenting opinion adalah pendapat hakim yang berbeda dalam suatu perkara. Sedangkan concurring opinion adalah pendapat hakim yang setuju terhadap kelompok mayoritas, tapi tertulis dengan cara yang berbeda.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman memandang bahwa sikap hakim bisa terbelah dalam menangani sengketa hasil Pilpres ini.

“Saya masih membayangkan putusannya itu masih berkembang dengan posisi MK yang selama ini mengambil sikap lebih banyak mendukung kepentingan politik rezim,” kata Herlambang kepada Tempo, Ahad.

BACA JUGA:  PLN UIP Nusra akan Selesaikan Pembayaran Kompensasi yang Tanahnya Dilewati Jalur SUTT 70 Kv PLTMG Flores-IG Labuan Bajo

Jika misalnya MK berupaya mengakomodir permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dia menuturkan, hakim konstitusi tidak akan banyak signifikan mengubah situasi.

“Atau kecenderungan itu akan sangat terbatas ya,” tutur Herlambang.

Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres telah berakhir pada Jumat, 5 April 2024 lalu. Pada sidang tersebut, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP sebagai pemberi keterangan.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia d

an Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada 16 April 2024, Mahkamah Konstitusi mempersilakan para pihak untuk menyerahkan kesimpulan sidang, meskipun tidak wajib. Pada 22 April 2024, rencananya akan dibacakan putusan sengketa hasil Pilpres. ***

BACA JUGA:  Paus Fransiskus Ajak Para Imam dan Klerikus Hindari Sikap Munafik

Sumber: Tempo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button