
FLOESGENUINE.com- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat (Mabar) melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat menyambut perayaan malam tahun baru. Hal ini dilakukan guna menciptakan kenyamanan bagi masyarakat serta untuk memastikan perayaan malam tahun baru berlangsung kondusif dan tertib.
Tim Satlantas Polres Mabar mendatangi sejumlah bengkel kendaraan di kota Labuan Bajo untuk mensosialisasi larangan ini berupa memberikan edukasi kepada mekanik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para petugas terpantau aktif memberikan pemahaman kepada pemilik dan pekerja di bengkel mengenai dampak buruk penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor di wilayah Manggarai Barat agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot brong.
Imbauan dan larangan tersebut tersebut berlaku untuk semua bengkel motor kendaraan di seluruh Manggarai Barat.
“ Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang malam pergantian tahun,” ungkap Supartha Purnama, Senin (30/12/2024).
Ia mengimbau para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik demi mengurangi kebisingan dan menghindari polusi udara serta mencegah potensi konflik sosial.
Menurut dia, suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga menganggu masyarakat di sekitarnya terutama di kawasan padat penduduk, tempat ibadah atau rumah sakit yang sangat membutuhkan ketenangan dan kenyamanan.
Penggunaan knalpot brong, sebut dia, berpotensi memicu gesekan antar masyarakat, terutama jika melewati area yang sensitif terhadap kebisingan. [kis/fgc]