FLORES GENUINE – Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi tantangan fiskal yang dihadapi saat ini menuntut strategi yang lebih progresif dan terukur.
Dalam diskusi bersama bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, Sekda, OPD, serta camat se-Manggarai Barat, masalah optimalisasi penerimaan daerah menjadi agenda utama yang diangkat dalam diskusi itu.
Data menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir, mekanisme pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan signifikan. Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya bersifat otonom bagi pemerintah daerah, kini dialokasikan oleh pemerintah pusat dalam dua bagian. Konsekuensinya, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas.
Salah satu dampak langsung dari kebijakan ini terlihat pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meskipun tidak ada batasan jumlah penerimaan, keterbatasan anggaran membuat beban pembiayaan daerah semakin besar. Selain itu, dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan provinsi tidak selalu dikirim sesuai dengan yang telah ditetapkan ikut memperumit kondisi keuangan daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar : sejauh mana otonomi daerah dapat diwujudkan jika ketergantungan fiskal terhadap pusat masih sangat tinggi?
Meski menghadapi berbagai tantangan, Manggarai Barat menunjukkan tren positif dalam peningkatan PAD. Tengoklah angka-angka di bawah ini:
Tahun 2020 : Rp 87 miliar, tahun 2021: Rp184 miliar, tahun 2022: Rp190 miliar, tahun 2023: Rp249 miliar dan tahun 2024: Rp273 miliar. Peningkatan pendapatan ini tentu menggembirakan, tetapi serentak menjadi tantangan. Ke depan bagaimana memastikan tren ini terus meningkat dengan optimalisasi sumber pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan.
DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui langkah-langkah berikut:
Pertama, kajian regulasi pajak dan retribusi. Perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi. Regulasi yang tidak progresif atau tidak efektif harus direvisi agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial Manggarai Barat.
Kedua, penegakan kepatuhan pajak peningkatan PAD harus didukung dengan sistem yang kuat dalam penegakan kepatuhan pajak. Pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat dan sanksi tegas bagi yang lalai harus diterapkan secara seimbang.
Ketiga, pengembangan sumber pendapatan baru. Manggarai Barat memiliki potensi besar di sektor pariwisata, perikanan dan pertanian. Perlu strategi khusus untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor ini, baik melalui pajak, retribusi, maupun kerja sama investasi.
Keempat, digitalisasi dan transparansi pajak. Pemanfaatan teknologi dalam sistem pajak dan retribusi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Digitalisasi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Optimalisasi penerimaan daerah bukan sekadar tentang meningkatkan angka PAD, tetapi juga memastikan bahwa sistem fiskal Manggarai Barat lebih mandiri, stabil dan berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan dalam mewujudkan strategi yang konkret dan efektif. Dengan komitmen bersama, Manggarai Barat dapat terus bergerak menuju kemandirian fiskal yang lebih kuat, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. *[red/fgc]