
FLORES GENUINE – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas para investor yang melanggar tata ruang wilayah, khususnya di kawasan sempadan pantai Labuan Bajo dan sekitarnya.
Tindakan tegas perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan tata ruang kawasan pesisir untuk kepentingan privatisasi ruang-ruang publik. Penegasan ini diungkapkan sejumlah anggota DPRD Manggarai Barat saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemda Mabar, di gedung DPRD Manggarai Barat, Rabu (9/4/2025).
Anggota DPRD, Antonius Aron menjelaskan bahwa kewenangan izinan usaha dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat berdasarkan pada luasan wilayah usaha. Namun, untuk kontrol, pengawasan dan pengendalian terkait pemanfaatan ruang atas wilayah terutama atas bangunan dan fasilitas lainnnya adalah kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme persetujuan bangunan gedung.
Karena itu, kewenangan pemerintah daerah mesti dioptimalkan demi mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan atas tata ruang pembangunan terutama di sepanjang kawasan sempadan pantai. Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah agar segera menertibkan bangunan-bangunan yang telah melanggar aturan sempadan pantai sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“ Kami minta pemerintah bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar sepandan pantai. Entah badan usaha atau siapapun yang ingin membangun Manggarai Barat ini harus memperhatikan kepentingan publik, keselarasan alam dan taati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Anton.
Senada diungkapkan Inocentius Peni, Ketua Fraksi Harapan Baru DPRD Mabar. Ia merekomendasikan kepada pemerintah agar memastikan bahwa pembangunan fasilitas hotel atau pembangunan lainnya harus sesuai dengan tata ruang sempadan pantai dan memastikan surat pemberian izin harus terang dan jelas di mana adanya ruang publik yang tidak boleh diprivatisasi oleh orang atau kelompok tertentu.

Selain itu, ia juga mendak pemerintah provinsi atau pemerintah pusat yang hendak memberikan izin investasi agar memperhatikan kawasan sempadan pantai dan pulau-pulau kecil lainnya serta pemerintah harus melibatkan partisipasi publik.
“ Pemerintah harus melibatkan partisipasi public dalam pembangunan terutama di wilayah-wilayah peisisr pantai dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Pada bagian lain, Ino merekomendasikan agar pembangunan hotel atau fasilitas lain di sepanjang kawasan sempadan pantai agar ditindak tegas dengan melaoprkan secara pidana atau perdata kepada pihak aparat penegak hukum.
“ Pembangunan hotel-hotel yang memang secara nyata melanggar hukum agar dapat dipidanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandas anggota DPRD dari Partai PAN. [red/fgc]