FLORESGENUINE.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp. 2.186.8256. UMP NTT mengalami kenaikan dari yang semula sebesar Rp 2.123.994 mengalami kenaikan sebesar 2.96%.
Asisten I Pemprov NTT, Erni Usboko di Kantor Gubernur NTT, Selasa pekan lalu mengumumkan resmi UMP Provinsi NTT. Dia merinci, penetapan UMP didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Sesuai formula UMP berdasarkan PP Tahun 2023 maka UMP Pemprov NTT tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.186.8256. Ini sesuai dengan keputusan penjabat Gubernur NTT Nomor 335 tanggal 20 November 2023,” kata Erni.
Dia berharap, UMP yang telah ditetapkan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh para pekerja. UMP Provinsi NTT yang ditetapkan oleh pemerintah akan berlaku selama satu tahun sedangkan selebihnya disesuaikan dengan para pemberi upah. Selain itu, upah para pekerja juga akan disesuaikan dengan kemampuan dimana para pekerja bekerja.
Sementara itu, Kadis Koperasi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Silvya Peku Djawang mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan UMP melalui sistem aplikasi WLPKP yang berisikan besaran pengupahan.
“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah,” ujarnya. [kis/fg]