HUKRIM

Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lerahinga Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

FLORESGENUINE.com- Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan Lerahinga, Kecamatan Lebatukan, kabupaten Lembata yang melibatkan LYL selaku kuasa Direktur CV Lembata Jaya telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan dalam keterangan pers, kamis (12/9/2024) menjelaskan, Kejaksaan Lembata telah menerima titipan uang ke kas negara sebesar Rp 1 miliar dari kuasa hukum LYL.

Uang tersebut, kata Kajari, merupakan uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait paket proyek pengerjaan jalan Sp. Lerahinga -Banitobo atau Lerahinga – Banitobo – Lamalela pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Korupsi, Tim Penyidik Kejari Lembata Geledah Kantor PUPR

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat (6/9/2024) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Kajari menyebutkan, uang titipan tersangka LYL diterima tim penyidik Kejari Lembata sekitar Pkl. 13.00 Wita.

“ Kejaksaan telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Wilianto selaku suami dari tersangka LYL. Saat itu didampingi Fransiskus Djehuru Tulung selaku kuasa hukum tersangka LYL,” ujarnya.

Helan menambahkan, sebelumnya LYL telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat tanggal 6 September 2024 dalam kasus dugaan pidana korupsi paket proyek pekerjaan peningkatan jalan Sp. Lerahinga – Banitobo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022.

Menurut Selan, berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan professional, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.591.974.000.

BACA JUGA:  Edu Gunung Pertanyakan Status Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai Fungsionaris Adat Nggorang

Meskipun tersangka telah mengembalikan uang namun hal itu tidak menghapus pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka LYL. Uang tersebut kini telah dititipkan pada rekening RPL 174 Kejari Lewoleba melalui Bank Negara Indonesia (BNI). *[kia/fg]

 

 

 

 

Bank NTT Luncurkan Program Simpanan Qur

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button