
FLORESGENUINE.com- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat.
Presiden Prabowo mengatakan ini saat konferensi pers usai hadiri rapat tutup buku tahunan bersama Menteri Keuangan di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Dia menegadkan bahwa untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Artinya tetap sebesar yang berlaku sekarang atau yang sudah berlaku sejak 2022 yang mengacu pada PPN tarif 11%.
Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
Ia mencontohkan yang kena PPN 12% seperti pesawat jet pribadi.
“ Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” papar Prabowo.
Prabowo yang juga Ketua Partai Gerindra ini juga menegaskan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.
Kata dia, untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
“ Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tandasnya.
Pemerintah, sebut Prabowo, akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Ia juga mengaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.
Selain itu, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya.
“ Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelasnya. * [red/fgc]